DPR Secara Resmi Sahkan 3 RUU Tentang ROB Pemekaran Provinsi Papua

Ilustrasi, DPR Secara Resmi Sahkan 3 RUU Tentang ROB Pemekaran Provinsi Papua (sumber foto: Media Indonesia)

 


SIBERONE.COM - DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu.

"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Ahmad Doli dalam laporannya.

Setelah mendengar laporan,Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

 

Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar