Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Buronan Selama 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Kepenuhan Ditangkap Kejaksaan Rohul
SIBERONE.COM - Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Kejari Rohul) yang dibantu oleh Tim Buser Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah,Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.
Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) Pri Widjeksono SH MH di dampingi Kasi Pidum HR Nasution, SH MH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH.
Pri Widjeksono SH MH menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu, terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan.
Lanjut Pri, Riwayat Perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.
Namun perkara tersebut Banding ketingkat Pengadilan Tinggi dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru 8 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan.
Selanjutnya, terang Pri, perkara banding lagi ke Makamah Agung dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun,jadi sejak keluarnya putusan MA tersebut, terpidana masuk Daftar Pencairian Orang (DPO) Kejaksaan selama Delapan Tahun.
"Eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rohul adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap,” jelas Pri Widjeksono SH MH
Pri Widjekseno berharap ,Agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun.Tim Tabur Kejari Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan lain yang masih berkeliaran.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO maupun Buronan,” pungkas Pri Widjeksono SH MH.
Sumber: Kabarpesisirnews.com
Berita Lainnya
Asik Pesta Sabu, 2 Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Modus Janjikan Kerja di Dishub Pekanbaru, JN Diamankan Polisi
Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal, IRT di Palangkaraya Ditangkap Polisi
Makelar Kasus, Pegawai Bank Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Advokat IKADIN Resmi Dilantik dan Disumpah, DPC IKADIN TEGAL Berikan Ucapan Selamat
Kejari Medan Tetapkan 2 Pelaku Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Kg Emas di Pegadaian
Pemkab Tegal Usulkan 1.521 Formasi ASN 2021
Dugaan Kekerasan oleh Oknum Perawat RS Awal Bros A Yani, LSM LIRA dan Perempuan LIRA Siap Dampingi Keluarga Korban
Polsek Enok Ciduk Pemuda Lakukan Penganiayaan Kakek-kakek
Nago Resort Nama Wisata Baru di Kepulauan Banyak Aceh Singkil
Sidang Permohonan Pengesahan Pemilihan BPA AJB Bumiputera Kembali Ditunda Efek PPKM Darurat
Kocar-kacir Saat Digerebek, 8 Orang Judi Sabung Ayam di Kempas Berhasil Diamankan Polisi