Gelar Razia Ranmor, Anggota Satlantas Polres Kotim Tangkap Seorang Pengedar Narkoba

Anggota satlantas Polres Kotim, saat meringkus seorang yang diduga pengedar narkoba yang terjaring razia ranmor (sumber foto: TvOnenews.com)

 

 

SIBERONE.COM - Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, saat mereka menggelar razia di simpang 4 jalan Ir. H. Juanda, Sampit. Pelaku yang lari meninggalkan sepeda motornya saat melihat polisi, menimbulkan kecurigaan petugas lantas, sehingga mereka langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.

"Rupanya pelaku yang tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu ini panik saat melihat petugas, sehingga lari. Petugas lantas kami curiga dengan tingkah laku pelaku ini hingga akhirnya berupaya mengejar dan alhamdulillah berhasil meringkus pelaku," terang Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Kamis (23/6/2022).

Petugas Satlantas yang menangkap pelaku yang akhirnya diketahui bernama Ato (42) warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim, kemudian langsung melakukan penggeledahan di tubuh pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, ternyata di dalam tas pinggang milik pelaku ada ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi bubuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu, seberat 10 gram.

"Pelaku saat itu juga langsung diamankan oleh anggota lantas kami, kemudian menyerahkannya ke Satresnarkoba Polres Kotim, untuk penanganan selanjutnya," tegas Sarpani.

Atas perbuatan pelaku yang menyimpan atau memiliki barang terlarang ini, pelaku terancam akan menjalani hukuman kurangan badan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, karena petugas menjeratnya menggunakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar