5 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Tapung Berhasil Diringkus Polisi

5 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba diamankan Polisi (sumber foto: Kompaspos.com)

 


SIBERONE.COM - Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus 5 orang pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu, 1 diantaranya merupakan seorang wanita. Dari penangkapan para pelaku ini berhasil diamankan 44 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,05 Gram. 

Pelaku ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Kamis, (16/6/22), sekira Pukul 16.30 WIB. 

Para pelaku adalah AP (21) warga Jalan Garuda sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, AP Alias AD (21) warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, MR alias RD (20) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, RR alias DN (20) warga Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dan PS alias PQ (20) warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH, saat dikonfirmasi, Senin, (20/6/22), membenarkan penangkapan para pelaku ini. 

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) paket kecil di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,05 gram, Handphone warna Hijau Merek Redme Not 10 S, hanphone Android Warna Biru Merek VIVI Y 12, hanphone Android Warna Biru Merek VIVO Y 15, honda Scoppy dengan Nomor Polisi BM 4378 ZAS Warna Merah Hitam, Set Bonk terbuat dari Botol Minuman Fanta, sendok sabu yang terbuat dari Pipet, korek api mancis, uang tunai senilai Rp 1.000.000 (satu Juta Rupiah) dan timbangan digital warna silver. 

Penangkapan para pelaku ini, kata Kapolsek, berawal Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Garuda Sakti KM 11 yang terletak di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika. 

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Kemudian Kanit Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan anggota Opsnal sekira pukul 16.30 WIB sampai di TKP yang diduga sebagai tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.

Disana ditemukan seorang wanita berinisial AP yang berada di pinggir jalan dan mencurigakan. Kemudian anggota langsung meringkusnya. Dari tangan pelaku di temukan 1 paket kecil narkoba yang disimpan di dalam kotak rokok.

Wanita itu mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku RD, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RD. Darisanalah pelaku RD menerangkan bahwa narkotika yang di temukan dari pelaku AP diserahkan kepadanya oleh DN.

Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dengan menangkap AD dan DN di Pekanbaru. Dari tangan pelaku ini ditemukan 43 narkotika diduga jenis sabu dan mereka langsung di bawa ke ke polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian pelaku PQ ikut kita tahan, karena mengetahui dan ikut serta dalam jual beri barang haram tersebut.

"Kini ke 5 pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut. Haril tes urine ke 5 pelaku mereka postir mengandung Metamphetamine," jelas Kapolsek.

"Pelaku disangkakan melanggat pasal 114 Jo Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

 

Sumber: Kompaspos.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar