Bupati Inhil HM Wardan Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau

Dokumentasi Prokopim Setda Inhil

SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. HM. Wardan, MP Menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau tentang sinergitas pelaksanaan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Inhil, Senin (20/06/2022).

Bertrmpat di Ball Room Lantai 12 Hotel Grand Zuri Pekanbaru, acara juga dirangkaikan dengan Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Wilayah, yang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Riau Mhd. Jahari Sitepu.

Turut hadir dalam acara, Bupati Kepulauan Meranti, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Direktur Merk dan Indikasi Georgrafis Ditjen Kekayaan Intelektual, Sekda Inhil, Kadis Perindag dan Koperasi Inhil, serta para peserta sosialisasi.

 

Dalam kesempatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau juga melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil tentang penyelengaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kecil dan enengah (IKM), selanjutnya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM).

Dalam sambutannya Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil untuk meningkatkan potensi industri kecil dan menengah (IKM) serta membangun sumber daya manusia, dan mengsinergisitaskan terhadap pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Wilayah Kabupaten Inhil, terangnya

Lebih lanjut dikatakan Bupati, mengingat kerjasama ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku IKM mengenai sistim kekayaan intelektual serta untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi IKM yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

"Untuk itu, diharapkan nantinya pelaku IKM dapat menghadapi dan mengatasi masalah-masalah yang ada dalam hal pengembangan produk yang lebih baik lagi," tutup Bupati HM Wardan.

 

Wartawan Abdullah 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar