Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Siak Hulu Temukan BB 14 Paket Sabu
SIBERONE.COM - Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar ditemukan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Riau dari penangkapan seorang pria berinisial IE alias Pak De (41) warga Perumahan Putra Kubang Permai, Blok D 14, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim, Iptu Novris Simanjuntak melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.
Setelah mendapatkan Informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu atas informasi tersebut selanjutnya pada sekira jam 20.00 Wib Team Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat di Perumahan Putra Kubang Permai Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu.
Satu pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RW setempat ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket yang disimpan oleh pelaku di sebuah dompet kain kecil warna Kuning yang mana dompet tersebut diletakkan oleh pelaku dilantai dapur persis di depan tempat pelaku duduk dilantai dapur tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregar mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek.
"Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti 14 paket dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, Hp Nokia 105 warna hitam, sendok sabu, 2 lembar tisu warna putih, dompet emas warna kuning merah, 5 plastik klip ukuran sedang," terang Zuhri.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pasal yang kita sangkakan pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut ia dapat dari pelaku P alias S yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Hasil tes urin pelaku, ia mengandung (+) Positif Metamphetamine," pungkas Zuhri.
Berita Lainnya
Buronan Tindak Pidana Curat Beraksi di Enam Lokasi Diamankan Satreskrim Polres Lebong
Kapolres Pekalongan Siapkan Sanksi Bagi Anggotanya Yang Nekat Ke Tempat Hiburan Malamoo
1 Bulan Hilang, Pelajar SMP di Pekanbaru Dijual Pacar Melalui Aplikasi Mi Chat
Asik Pesta Sabu, 2 Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Tim Polresta Pekanbaru Amankan Pria Diduga Pelaku Pemerasan dan Penipuan
BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021
Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
Pria Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Lubuk Baja
8 Pelaku Pencabulan 2 Gadis di Aceh Berhasil Ditangkap Polisi
Nago Resort Nama Wisata Baru di Kepulauan Banyak Aceh Singkil
Bandar Togel di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
9 Kali Beraksi, 2 Tersangka Spesialis Curanmor di Hotel Diringkus Polsek Limapuluh