Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Siak Hulu Temukan BB 14 Paket Sabu
SIBERONE.COM - Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar ditemukan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Riau dari penangkapan seorang pria berinisial IE alias Pak De (41) warga Perumahan Putra Kubang Permai, Blok D 14, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim, Iptu Novris Simanjuntak melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.
Setelah mendapatkan Informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu atas informasi tersebut selanjutnya pada sekira jam 20.00 Wib Team Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat di Perumahan Putra Kubang Permai Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu.
Satu pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RW setempat ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket yang disimpan oleh pelaku di sebuah dompet kain kecil warna Kuning yang mana dompet tersebut diletakkan oleh pelaku dilantai dapur persis di depan tempat pelaku duduk dilantai dapur tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregar mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek.
"Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti 14 paket dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, Hp Nokia 105 warna hitam, sendok sabu, 2 lembar tisu warna putih, dompet emas warna kuning merah, 5 plastik klip ukuran sedang," terang Zuhri.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pasal yang kita sangkakan pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut ia dapat dari pelaku P alias S yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Hasil tes urin pelaku, ia mengandung (+) Positif Metamphetamine," pungkas Zuhri.





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman