Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
SIBERONE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua tersangka adalah ID (37) dan KL (48).
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (9/6/2022) mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat.
"Adanya informasi, bahwa lapangan bola di Desa Pangkalan Gondai, Langgam sering terjadi transaksi narkotika," ungkapnya.
Berbekal informasi itu, Tim Joker dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan menuju lapangan bola Desa Pangkalan Gondai.
Setibanya di lokasi, tim melihat tiga pemuda yang sedang duduk di pinggir lapangan bola sedang mengkonsumsi sabu. Tim langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pemuda tersebut.
"Seorang pemuda berinisial ID, sementara dua pemuda lainnya melarikan diri ke hutan, sehingga sangat sulit ditemukan," terangnya.
Saat diinterogasi tersangka ID mengatakan, jika barang buktinya tertinggal di lapangan bola tempatnya berkumpul.
"Tim langsung membawa tersangka ID ke lapangan bola dan didapati botol mainan berisi 2 paket kecil sabu, kaca pirek, 2 bal plastik klip merah serta telepon seluler," bebernya.
Lanjut AKP Edy, dari pengakuan tersangka ID ia juga masih menyimpan sabu di semak-semak belakang rumahnya. Tim membawa tersangka menuju lokasi tersebut.
"Tim kembali mendapati barang bukti. Kali ini sebuah timbangan digital dan 10 paket sabu. Pengakuan ID, sabu didapat dari KL (DPO) di Desa Bukit Kusuma," katanya.
Kemudian Tim Joker menuju Km 60 Dusun Sei Medang, Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras untuk mencari keberadaan KL.
"Tim mengepung rumah KL dan berhasil mengamankan tersangka. Pengakuan KL, dia mendapatkan sabu dari SH (DPO) di Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti sabu 25.86 gram diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," tandas AKP Edy,
Sumber: GoRiau.com





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman