Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
SIBERONE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua tersangka adalah ID (37) dan KL (48).
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (9/6/2022) mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat.
"Adanya informasi, bahwa lapangan bola di Desa Pangkalan Gondai, Langgam sering terjadi transaksi narkotika," ungkapnya.
Berbekal informasi itu, Tim Joker dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan menuju lapangan bola Desa Pangkalan Gondai.
Setibanya di lokasi, tim melihat tiga pemuda yang sedang duduk di pinggir lapangan bola sedang mengkonsumsi sabu. Tim langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pemuda tersebut.
"Seorang pemuda berinisial ID, sementara dua pemuda lainnya melarikan diri ke hutan, sehingga sangat sulit ditemukan," terangnya.
Saat diinterogasi tersangka ID mengatakan, jika barang buktinya tertinggal di lapangan bola tempatnya berkumpul.
"Tim langsung membawa tersangka ID ke lapangan bola dan didapati botol mainan berisi 2 paket kecil sabu, kaca pirek, 2 bal plastik klip merah serta telepon seluler," bebernya.
Lanjut AKP Edy, dari pengakuan tersangka ID ia juga masih menyimpan sabu di semak-semak belakang rumahnya. Tim membawa tersangka menuju lokasi tersebut.
"Tim kembali mendapati barang bukti. Kali ini sebuah timbangan digital dan 10 paket sabu. Pengakuan ID, sabu didapat dari KL (DPO) di Desa Bukit Kusuma," katanya.
Kemudian Tim Joker menuju Km 60 Dusun Sei Medang, Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras untuk mencari keberadaan KL.
"Tim mengepung rumah KL dan berhasil mengamankan tersangka. Pengakuan KL, dia mendapatkan sabu dari SH (DPO) di Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti sabu 25.86 gram diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," tandas AKP Edy,
Sumber: GoRiau.com
Berita Lainnya
Pemkab Tegal Usulkan 1.521 Formasi ASN 2021
JN Warga Tembilahan Diduga Bandar Shabu Berhasil Diciduk Polisi
Soal Sengketa Lahan di Kosambi yang Tengah di Sidangkan Ini Kata Kuasa Hukum Ahmad Gozali
Sempat Larikan Diri, Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri di Sumsel Diringkus Polisi
GMBI Kuningan Desak Kesatuan Pemangkuan Hutan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
Kencing Solar Libatkan Karyawan Operator Feeling Set di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Wanita di Pekanbaru Diduga Telantarkan Kucing Hingga Mati Terancam 9 Bulan Penjara
5 Tersangka Diduga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Diamankan Polda Riau
Apresiasi Putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Rajid Patiran Dikeroyok, LBH PB HMI dan PMKRI Minta Pengadilan Tegas Terhadap Putusan yang Berlaku
Oknum Pengacara Membalas Konfirmasi Wartawati Lewat WhatsApp Dengan Potongan Video Porno, Dilaporkan ke Polda dan Pemangku Adat Dayak
Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru