Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Tak Butuh Lama, 2 Pelaku Curanmor di Pulau Burung Berhasil Diciduk Polisi
SIBERONE.COM - Dalam waktu singkat, anggota kepolisian Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), inisial IE (19) dan BSW (16), yang terjadi pada Selasa (7/6/2022) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan kronologis pengungkapan Curanmor tersebut.
"Korban adalah pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja," paparnya.
Sekitar pukul 17.00 wib korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya.
"Namun, korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, sepeda motor miliknya telah hilang dicuri," kata AKP Nainggolan.
Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pulau Burung.
"Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.
"Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," ungkap AKO Nainggolan.
Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.
Sumber: Humas Polres Inhil
Berita Lainnya
Seorang Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bangka, Barang Bukti 6 Paket Sabu
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Perampok yang Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Kuansing Riau Ditangkap Polisi
Polsek Peranap Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah
Warga Rohil Diamankan Polsek, Diduga Bakar Lahan Untuk Tanam Sawit
Tabrak Pesepeda di Jakut, Pengemudi Pajero Hendak Larikan Diri Malah Tabrak Papan Reklame
Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, Polres Kuansing Amankan 2 Tersangka
Kabur ke Sumut, Seorang Pria Diduga Pelaku Penggelapan Uang Sawit Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Dua Orang Terduga Pelaku Kasus Shabu-shabu di Tanah Merah Berhasil Diringkus Polisi
Janjikan Pekerjaan dengan Imbalan Uang, 2 Pria di Duri Diringkus Polisi
9 Penjual Miras Ilegal di Jayapura Selatan Dibekuk Aparat Kepolisian
Polisi Telusuri Ganja 3 Kg yang Ditemukan Warga Bogor di Pinggir Jalan