BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Overstay, WNA Asal Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Dumai
SIBERONE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II Dumai melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (6/6/22).
Adapun alasan deportasi dilakukan akibat pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama tiga tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu menegaskan kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tugas dan fungsi Keimigrasian erat kaitannya dengan pengawasan orang asing guna menjamin kemanfaatannya dan juga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat. Dalam hal ini, apabila terjadi pelanggaran, Keimigrasian berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Kakanwil.
Turut memberi informasi terkait pendeportasian, Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting, menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan Administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki Wilayah Indonesia di kemudian hari,” terang Ginting.
Sebelumnya, Jong Pei Liang telah memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 silam dengan motif menemui calon isteri yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia. Saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan dibukanya kembali jalur lintas Internasional otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat. Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, saya harap seluruh jajaran Keimigrasian, terutama di Wilayah Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” tegas Kakanwil.
Proses pendeportasian yang mengambil tempat di Pelabuhan Internasinal Dumai pukul 08.50 WIB berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sumber: Riauterkini.com
Berita Lainnya
Sambut HUT RI ke-76, Warga Suka Damai Singkil Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah
BKPRMI Aceh Singkil akan Seberangi Lautan untuk Syafari ke Pulau Banyak
Tingkatkan Imun Tubuh, Polsek Bokondini Lakukan Olahraga Pagi
Minimarket di Karimun Dilaporkan LPKSM Kepri Satu, Terkait Jual Produk Diduga Kadaluarsa
Suku Bunga Dianggap Tinggi, BPR Diminta Evaluasi
Virtual, Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid Al Adzim Polda Riau
Beredar Video Kegiatan Hajatan di Museum RA Kartini, Kabidhumas Polda Jateng : Postingan Itu Hoax
Tingkatkan Kompetensi ASN Untuk Pelayanan Publik yang Terbaik
Sebayak 161 Penerima, Desa Pulau Burung Salurkan BLT Langsung ke Rumah Warga
Bayi di Sulsel Lahir Dalam Keadaan Leher dan Lengan Putus
Esselon 1 Kementrian BAPPENAS RI Erwin Dimas Bakier Alie Kunjungan ke Inhil Serap Aspirasi untuk Dibawa ke Pusat
Ratusan Warung Milik Pedagang Pantai Suwuk Kebumen Hancur Diterjang Gelombang Tinggi