2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polres Kuansing

Pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika (sumber foto: Riauterkini)

 

SIBERONE.COM - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing,  mengamankan dua pelaku tindak narkoba  R (42) dan  ES als I, (51) di desa Simpang Sako Kecamatan Pangean, Senin (06/06/2022) siang pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra  Oktha Dinata, SIK. M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH. MH lewat keterangan resminya menyampaikan kedua pelaku bisa dibekuk berkat laporan masyarakat.

Tim Ops awalnya mengamankan R di Simpang 3 RAPP Desa Sako, dan didapati 1 paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga shabu yang di injak di kakinya.

Dari hasil interogasi R mengakui bahwa isinya shabu yang didapatnya dari ES als I, maka anggota langsung membawa pelaku R ketempat ES als I di simpang empat Pasar Pangean, hingga ES als I diamankan.

"Lalu Tim melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan BB berupa bukti transfer uang hasil penjualan narkoba. ES als I mengakui menjualnya kepada R," kata Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku PJ Nababan, 1 paket plastik klip warna bening yang diamankan berat 0,19 Gram, 1 rol lakban kecil warna hitam, 1 unit pisau cutter, 1 unit sepeda motor revo hitam putih.

1 unit handpone merek samsung galaxy A21 warna biru dongker, 2 lembar resi transfer BRI masing-masing Rp. 3.000.000, dan Rp. 4.000.000,-.

Berdasarkan bukti permulaan kedua pelaku R dan ES als I, dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 minimal ancaman kurungan 4 tahun penjara.

 

Sumber: Riauterkini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar