Kakanwil Kemenkumham Riau Deportasi WNA Malaysia Atas Pelanggaran Izin Tinggal
SIBERONE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II Dumai melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (06/06). Adapun alasan deportasi dilakukan akibat pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama 3 (tiga) tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menegaskan kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tugas dan fungsi Keimigrasian erat kaitannya dengan pengawasan orang asing guna menjamin kemanfaatannya dan juga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat. Dalam hal ini, apabila terjadi pelanggaran, Keimigrasian berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” sebut Kakanwil.
Turut memberi informasi terkait pendeportasian, Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting, menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Tindakan Administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki Wilayah Indonesia di kemudian hari,” terang Ginting.
Sebelumnya, Jong Pei Liang telah memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 silam dengan motif menemui calon isteri yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia. Saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan dibukanya kembali jalur lintas Internasional otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat. Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, saya harap seluruh jajaran Keimigrasian, terutama di Wilayah Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” tegas Kakanwil.
Proses pendeportasian yang mengambil tempat di Pelabuhan Internasinal Dumai pukul 08.50 WIB berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(Aris)
Berita Lainnya
Danrem 074/Warastratama Cek TMMD Sengkuyung Desa Sapen Mojolaban
Kisah Salmon Kareth, Putra Daerah Penjaga Listrik PON XX Papua di Jayapura
Kapolda Jateng Dampingi Pangdam IV Diponegoro Cek Pelaksanaan Vaksinasi di RST dr. Asmir Kota Salatiga
Ditutup Wapres Ma'ruf Amin, PLN Sukses Kawal Listrik PON XX Papua 2021
IWO Tegal Menyerahkan Berkas Laporan Kegiatan Tahun 2021 di Badan Kesbangpol Kota Tegal
Arnol Sinaga: Aksi Demontrasi Mahasiswa Ditunggangi Provokator yang Mengingikan Makar
Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park
Diduga Penyebab Kecelakaan Laut Speedboat Vs Pompong di Inhil Karena Tidak Ada Lampu Rambu
Danramil 03 Serengan dan Anggota Pelopori Cuci Tangan Cegah Penyebaran Covid-19.
Beralih dari BBM ke Listrik PLN, ASDP: Kapal Ferry Lebih Efisien dan Tidak Bising saat Sandar di Pelabuhan
Petugas Gabungan Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Mandailing Natal
Kerahkan 102 Personel, PLN Siap Amankan Listrik STQ Nasional XXVI di Maluku Utara