Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Polisi Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampar
SIBERONE.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tepatnya di Jalan Poros Perkebunan PT SA, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.
Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak warna merah merek Gatsby, dua unit HP Nokia dan Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp300 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT SA.
Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada di dalam saku celana milik pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari UC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp2 juta.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.
Sumber: Riaupos.co
Berita Lainnya
Anggota Koramil Slogohimo Beri Himbauan Tentang 5M, Ini Tujuannya
Polsek Sragi Polres Pekalongan Amankan 2 Pelaku Terduga Judi Remi, 2 Lagi DPO
Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Ringkus Terduga Pengedar Narkoba dan Amankan 8 Paket Sabu
Dua Pria di Duri Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Hotel
Seorang Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Percobaan Pencurian
2 Warga Tanjunguban Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Judi Online
Diduga Dibunuh Tetangga, Mayat Bocah Asal Madura Ditemukan Tertimbun Tanah dan Batu
Pulang Karena Rindu Anak Istri, Buronan Penyiram Air Keras di Palembang Ditangkap Polisi
Ini Alasan AD/ART Demokrat 2020 Digugat di PTUN
PADI Akan Laporkan Penyebar Video Gambar dan Chat Mesum di YouTube Seorang Pejabat Berinisial AAN
Viral di Medsos, 17 Remaja Bawa Sajam Diamankan Satreskrim Bantul-Yogyakarta
Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Lintas Pekanbaru, Amankan 28 Bungkus Plastik Sabu