Instruksi Tindak Tegas Begal Hingga Tembak Mati, KontraS Sebut Berpotensi Langgar HAM

Ilustrasi pelaku begal (sumber foto: CNN Indonesia)

 


SIBERONE.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti instruksi Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana yang meminta jajarannya menindak tegas pelaku geng motor dan begal termasuk dengan cara tembak di tempat.

Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar menganggap instruksi tersebut berpotensi melanggar HAM.

"Instruksi ini jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM dan melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur," kata Rivanlee dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (5/6).

KontraS mengakui keberadaan begal meresahkan masyarakat. Namun menurut organisasi itu, aparat penegak hukum tetap harus melakukan langkah terukur.

Sebab, polisi diawasi oleh Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum. Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur," kata Rivanlee.

Selain itu, ia menyebut dalam Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga dijelaskan bahwa penggunaan senjata bertujuan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka. Artinya, keputusan anggota polisi tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan pelaku.

"Kami melihat bahwa aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan justru pendekatan represif di lapangan," ujarnya.

KontraS pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Irjen Suntana melakukan audit serta mengevaluasi secara menyeluruh setiap pengerahan kekuatan aparat di lapangan.

KontraS juga meminta Kapolri menertibkan jajarannya agar tidak menerbitkan produk hukum, instruksi, serta langkah teknis yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"(Selain itu, meminta) lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan operasi cipta kondisi tersebut agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutupnya.

Kapolda Jawa Barat sebelumnya menginstruksikan jajarannya di tingkat polres hingga polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal dengan cara tembak di tempat.

Kapolda Jawa Barat sebelumnya menginstruksikan jajarannya di tingkat polres hingga polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal dengan cara tembak di tempat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan seluruh kapolres se-Jabar telah diminta untuk membangun spirit kepada para anggotanya agar melakukan tindak tegas, termasuk dengan tembak di tempat.

"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Selasa (31/5).

 

Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar