Mabes Polri Perintahkan Polda Indonesia Tegas Berantas Segala Kegiatan Judi Online

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto. ( sumber foto: ANTARA)

 

 

SIBERONE.COM - Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai judi slot.

ia memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

"Sudah banyak yang kita ungkap," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak berseliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan Masyarakat.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” kata dia.

Selain itu, Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi online slot terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Dedi Prasetyo, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas Dedi Prasetyo.

Belum lama ini,  Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya  menangkap selebgram asal Palembang, Apriazi Sundana alias Ubey Apsenso (26).

Ubey ditangkap terkait endorse atau promosi situs judi online di akun Instagram miliknya, @ubeyapsensoo.

 “Pengakuan pelaku, promosi judi online tersebut baru dilakukan satu bulan terakhir,” ungkap Polrestabes Palembang, Senin 9 Mei 2022.

Saat ditanya apakah akun Instagram yang memberi order merupakan selebgram Sisca Mellyana yang dikenal sebagai Tante Pemersatu Bangsa, Kompol Tri belum bisa memastikannya.

“Masih dalam pengembangan. Kami akan telusuri apakah benar akun tersebut atau hanya mencatut fotonya saja. Nanti akan kami kembangkan lagi,” ucap dia.

Sementara itu, Ubey mengakui perbuatannya. "Saya memang melakukan hal itu dan mendapatkan uang dari seseorang yang meminta saya memasang konten perjudian di Instagram story milik saya.

Menurut Ubey, dirinya mendapat pesan direct message (DM) dari akun Instagram, Sisca Mellyana yang meminta pelaku link judi online di akun Instagramnya. Setelah menyepakati harga, Ubey lalu menerima kiriman uang sejumlah Rp4 juta. “Lalu kerjasama terus berlanjut.

Pemilik akun Sisca tersebut lalu kembali mengirimkan uang senilai Rp400 ribu kepada Ubey setelah dua minggu berjalan,” kata dia.

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara.

 


Sumber: Seputarcibubur.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar