Tujuh Pemilik Sabu 86.8 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Kelas 1 A Dumai menggelar sidang putusan terhadap tujuh terdakwa atas kepemilikan 86,8 kg sabu secara virtual (sumber foto: Riaupos.co)

 

 

SIBERONE.COM - Berlangsung secara virtual dengan terdakwa mengikuti proses persidangan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, Pengadilan Negeri Dumai menggelar sidang perkara kepemilikan 86,8 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Dumai diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu dengan hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan Abdul Wahab, telah menjatuhi pidana penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa kasus narkoba. Pada sidang yang berlangsung, Selasa (31/5/), agenda putusan ini dilaksanakan secara telekonferensi.

Tujuh terdakwa kasus narkoba yang dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Dumai, yakni Yogi, Agus, Amat Syamsudin, Daeng, Ageng, Muhammad Syahrul dan Muhammad Asrul.

Pada vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dan menjatuhi ke tujuh terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi hasil vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Dumai, penasehat hukum tujuh terdakwa, Ramses Hutagaol bersama Buyung mengungkapkan, apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Dumai, sudah merupakan keputusan yang berkeadilan.

"Kami merasa bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Karena memang dari tuntutan jaksa penuntut umum, hukuman mati kemudian dihukum seumur hidum oleh majelis hakim merupakan pertimbangan dari pada proses berjalannya persidangan," katanya.

Ramses menjelaskan, meski sudah diputuskan hukuman pidana penjara seumur hidup, pihaknya sebagai penasehat hukum para terdakwa dan terdakwa sendiri mengajukan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa langkah hukum apa yang akan kami tempuh, terhadap putusan pidana hukum penjara seumur hidup," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Agung Nugroho mengaku, atas putusan Majelis Hakim PN Dumai yang telah memvonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap tujuh terdakwa, pihaknya mengajukan pikir-pikir.

"Kita mengajukan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, yang telah memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," sebutnya.

Agung menerangkan, selama tujuh hari pikir-pikir pihaknya akan menentukan sikap mengajukan upaya hukum atau tidak, terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Diakuinya, ketujuh terdakwa mereka tuntut dengan hukuman mati, sebagai pertimbangan ketujuh seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tambahnya, seluruh terdakwa, membantu pengedar narkotika jaringan internasional, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa indonesia, dan kuantitas barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar yakni, 86,8 kg.

"Jadi berdasarkan pertimbangan tersebut, ketujuh terdakwa kita tuntut hukuman mati, dan hal yang meringankannya nihil," pungkasnya.

 

Sumber: Riaupos.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar