Satpol PP Inhil Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar

Satpol PP Inhil saat penertiban PKL yang berjualan di badan jalan (sumber foto: Istimewa)

 


SIBERONE.COM – Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi Covid-19. Satpol PP Kabupaten Inhil kembali melakukan pengawasan dan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas badan jalan maupun trotoar dibeberapa titik. Kamis, 02/06/2022

PKL ini ditertibkan karena berjualan diatas trotoar maupun badan jalan. Selain itu mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut ditentukan bahwa dilarang berjualan diatas trotoar, badan jalan dan jembatan.

Keberadaan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas.

 “Demi menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang nyaman dan bersih, kami Satpol PP Kabupaten Inhil berharap agar PKL mengikuti aturan yang berlaku dan ikut serta menjaga kebersihan Kota,” tutur aria sukma selaku danru.

Saat melakukan penertiban, Satpol-PP Kabupaten Inhil selalu memberikan teguran peringatan namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran.

Patroli kali ini didapati pelanggaran berupa tumpukan bahan bangunan dan kios yang membuka lapak jualan memakan badan jalan, demi menciptakan kenyaman berlalu lintas dan penguna jalan lainya Satpol PP memberikan teguran agar segera memindahkan dan merapikannya. 

Supaya pelanggaran tidak terulang Satpol-PP Kabupaten Inhil akan terus melakukan patroli, pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melakukan pelangaran Perda dan Perkada.

 

Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar