Minimarket di Karimun Dilaporkan LPKSM Kepri Satu, Terkait Jual Produk Diduga Kadaluarsa

Sumber Foto Tribun Jogja Tribunnews.com

SIBERONE.COM - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu akan melaporkan salah satu minimarket di Kapling, Tanjung Balai Karimun ke kepolisian terkait dugaan temuan produk kedaluwarsa.

“Besok pagi kita akan buat laporan ke Polres Karimun,” kata Ketua LPKSM Kepri Satu Jantro Butar Butar di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (29/5/2022).

Jantro mengatakan pihaknya akan melaporkan salah satu minimarket di kawasan Kapling setelah dia menemukan produk makanan mie instan diduga sudah kedaluwarsa.

Dia mengaku telah membeli beberapa bungkus mie instan tersebut sebagai sampel sekaligus barang bukti untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

“Saya akan laporkan pengusaha minimarket tersebut karena jelas-jelas melanggar Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan sebelumnya di minimarket ini sudah pernah jadi temuan kita dengan produk yang sama,” ujarnya.

Jantro meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan ini, dan pihaknya juga akan melaporkannya kepada dinas terkait.

“Dalam kesempatan ini, kami juga mengimbau konsumen agar teliti sebelum membeli, jangan sampai membeli barang yang sudah tidak layak konsumsi,” ucap Jantro Butar Butar.

 

Sumber: Jurnalterkini.id


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar