Waspada Penyakit Cacar Monyet, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi cacar monyet (sumber foto: Tempo.co)

 


SIBERONE.COM - Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meminta seluruh jajaran kesehatan mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit monkeypox di Negara non Endemis.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, cacar monyet adalah penyakit virus zoonosis (virus ditularkan dari hewan ke manusia) yang dapat sembuh sendiri. Penyakit itu disebabkan oleh virus monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae) yang umumnya terjadi di Afrika Tengah dan Afrika Barat.

Kata dia, penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung 2-4 minggu, namun bisa berkembang menjadi berat dan bahkan kematian (tingkat kematian 3-6 persen).

“Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang atau pun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu, 28 Mei 2022.

Sejak 13 Mei 2022, WHO telah menerima laporan kasus-kasus cacar monyet yang berasal dari negara non endemis, dan saat ini telah meluas ke tiga regional WHO yaitu regional Eropa, Amerika dan Western Pacific. Negara non endemis yang telah melaporkan kasus berdasarkan laporan WHO per 21 Mei 2022 meliputi Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika.

Sejumlah negara endemis cacar monyet antara lain; Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Di luar negara itu menjadi negara non endemis.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pola penularan di negara-negara non endemis monkeypox,” ujar Maxi.

Kementerian Kesehatan RI meminta seluruh jajaran kesehatan dari pusat hingga daerah mewaspadai penyakit tersebut. Dinas Kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota diminta melakukan pemantauan dan melaporkan dugaan temuan kasus, serta menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.

Dinas Kesehatan juga diminta menyebarluaskan informasi tentang cacar monyet kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya serta berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.

Adapun Kantor Kesehatan Pelabuhan diminta meningkatkan pengawasan terhadap orang hingga, alat angkut dan barang bawaan, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini. Kemudian
berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit cacar monyet serta berkoordinasi dengan otoritas imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.

Imbauan serupa yang disampaikan Kemenkes juga ditujukan kepada laboratorium kesehatan masyarakat, rumah sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk meningkatan kewaspadaan di seluruh Fasyankes, termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dan sebagainya.

 

Sumber: Tempo.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar