Dinas LH Tindak Pelaku Usaha Pengepul Puing yang Bakar Sampah di Jakarta Selatan
SIBERONE.COM - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah di Jl Kebagusan Raya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia ditindak karena menyebabkan pencemaran udara di lingkungan sekitarnya.
"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara di sekitar lokasi jadi tercemar," ujar Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Diketahui Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Bidang Penegakan Hukum, menemukan langsung kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan Ahmad Ruslani pada 19 Mei lalu. Pelaku melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1b.
Merujuk pada Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi, atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp 500 ribu. Amin menyebut pelaku pembakaran sampah tersebut sudah membayar langsung ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah. Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Dia berharap agar warga tidak lagi membakar sampah sembarangan. Ini dikarenakan asap dari pembakaran sampah mengakibatkan polusi udara.
"Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poin nya sayangi lingkungan dengan membuang sampah ditempat yang sudah disediakan," imbuhnya.
Sumber: Detiknews
Berita Lainnya
Talk Show Nikah Isbat Terpadu, Diskominfo Inhil Undang Enam Narasumber
Ponpes Baaqiyatussa’adiyah dan Masyarakat Kecamatan Tembilahan Hulu Terima Manfaat Bantuan PT. PLN ULP Tembilahan
Dua Pekan PSBB Proposional, 31 Pelaku Usaha Disegel dan Didenda
Lalu Lintas Tol Cipularang Macet Parah Akibat Penutupan Akses Tol Cikampek Utama
Ketua DPD KNPI Riau Fuad Santoso Solid Dukung Ketua DPP Haris Pertama dan Siap Berikan Bantuan Hukum
Terungkap, Tragedi Maut Perang Sarung di Tegal, Kedua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelum Bulan Puasa, Kodim Sragen Latihan menembak
Hadiah Ultah Yonif 725, Danrem 143/HO Serahkan 155 Juta untuk Renovasi Masjid
Gandeng Himbara, PLN Permudah Masyarakat Miliki Kendaraan Listrik
Serda Hidayat Bersama Lurah dan Satpam Gencar Sosialisasikan Protkes dan PPKM di Pasar Gede Solo
Kapolres Tolikara Dampingi Dinkes Melepas 50 Nakes Ikuti Sosialisasi Vaksinator Covid-19
Menjelang Malam Final, 20 Pasang Finalis Dubas Kunjungi LAM dan TVRI Riau