Dinas LH Tindak Pelaku Usaha Pengepul Puing yang Bakar Sampah di Jakarta Selatan

Ilustrasi pembakaran sampah (sumber foto: Detiknews)


SIBERONE.COM - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah di Jl Kebagusan Raya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia ditindak karena menyebabkan pencemaran udara di lingkungan sekitarnya.

"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara di sekitar lokasi jadi tercemar," ujar Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Diketahui Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Bidang Penegakan Hukum, menemukan langsung kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan Ahmad Ruslani pada 19 Mei lalu. Pelaku melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1b.

Merujuk pada Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi, atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp 500 ribu. Amin menyebut pelaku pembakaran sampah tersebut sudah membayar langsung ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah. Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Dia berharap agar warga tidak lagi membakar sampah sembarangan. Ini dikarenakan asap dari pembakaran sampah mengakibatkan polusi udara.

"Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poin nya sayangi lingkungan dengan membuang sampah ditempat yang sudah disediakan," imbuhnya.

 

Sumber: Detiknews


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar