Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
6 Tersangka Pelaku Perusak Pos Retribusi Wisata Ujung Genteng Diamankan Polres Sukabumi
SIBERONE.COM -Satuan Reskrim Polres Sukabumi Tetapkan 6 Orang Tersangka Dugaan Pengerusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng. Senin (16/05/2022)
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim Ipda Ruskan secara resmi merilis 6 (enam) orang tersangka yang diduga melakukan pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada (11/05/2022) lalu. Press release ini dilaksanakan pada senin (16/05/2022) pukul 13.00 Wib, bertempat di Ruang Loby Satreskrim Polres Sukabumi.
Di terangkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa berawal dari video viral pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng, Satreskrim Polres Sukabumi merespon cepat melakukan penyelidikan. Bahkan di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut.
"Di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut " Terang AKP I Putu Asti Hermawan Santosa
Dikesempatan yang sama di jelaskan bahwa dari ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.
" ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi " Jelasnya
Diungkapkan pula oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengerusakan Pos retribusi tempat wisata ujung genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H.
" Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H " Ungkapnya
Dituturkan pula oleh dirinya setelah melakukan pendalaman bahwa pengerusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar. Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah Pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya.
" motif pengerusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan, para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut " Tuturnya
Ditambahkan olehnya terdapat barang bukti baru serta kayu untuk melakukan pengerusakan tersebut, para tersangka dapat di jerat tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Wartawan: Suyanto
Berita Lainnya
Kompak, Mahasiswa Papua dan Polisi di Jateng, Adakan Bakti Sosial dan Kerja Bakti
Pantau Larangan Mudik, Panglima TNI dan Kapolri Bersama Ketua DPR Serta Beberapa Menteri Tinjau Penyekatan Arus Mudik 2021
8000 Guru Honor di bawah Pemerintah Provinsi Riau Akan Jadi PPPK
Minta Kejelasan, Buruh PT ISK Datangi Kantor BPJS ketenagakerjaan
Pemkab Aceh Singkil Lakukan MoU dengan Kejari
Polda Jateng Amankan 2 Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini
Bhayangkari Ranting Polsek Enok Berikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Miskin lansia dan Balita
Berikut Penjelasan UPTD Rusunawa Sejuta Kanal Terkait Dugaan Pengusiran Warga
Satlantas Polrestabes Semarang Cek Jalur yang Dilalui Presiden Besok
Cuaca Bukan Penghalang Semangat Kemanunggalan Satgas TMMD dan Masyarakat
Pentingnya Bersihkan Sampah di Saluran Irigasi Saat Musim Hujan
Kades Wolo Kabupaten Grobogan Batalkan Hasil Seleksi Penjaringan Perangkat Desa 7 Juni 2021, Ada Apakah ? SIBERONE.COM –Tiga orang calon perangkat desa dari hasil seleksi penjaringan perangkat desa, Desa Wolo, Kecamatan Pena