Sempat Terdengar Ledakan, RS Siloam Sriwijaya Palembang Terbakar
Besi Menara Sutet PLN di Kampar Dicuri, Polisi Buru Pelaku
Forkopimcam Tembilahan Hulu Datangi Mapolsek, Berikan Kejutan
Lakukan Kunjungan ke Desa Sialang Panjang, TAPM Inhil Tinjau Penyaluran BLT
6 Tersangka Pelaku Perusak Pos Retribusi Wisata Ujung Genteng Diamankan Polres Sukabumi

SIBERONE.COM -Satuan Reskrim Polres Sukabumi Tetapkan 6 Orang Tersangka Dugaan Pengerusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng. Senin (16/05/2022)
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim Ipda Ruskan secara resmi merilis 6 (enam) orang tersangka yang diduga melakukan pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada (11/05/2022) lalu. Press release ini dilaksanakan pada senin (16/05/2022) pukul 13.00 Wib, bertempat di Ruang Loby Satreskrim Polres Sukabumi.
Di terangkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa berawal dari video viral pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng, Satreskrim Polres Sukabumi merespon cepat melakukan penyelidikan. Bahkan di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut.
"Di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut " Terang AKP I Putu Asti Hermawan Santosa
Dikesempatan yang sama di jelaskan bahwa dari ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.
" ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi " Jelasnya
Diungkapkan pula oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengerusakan Pos retribusi tempat wisata ujung genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H.
" Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H " Ungkapnya
Dituturkan pula oleh dirinya setelah melakukan pendalaman bahwa pengerusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar. Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah Pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya.
" motif pengerusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan, para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut " Tuturnya
Ditambahkan olehnya terdapat barang bukti baru serta kayu untuk melakukan pengerusakan tersebut, para tersangka dapat di jerat tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Wartawan: Suyanto
Berita Lainnya
Besok, PLN ULP Tembilahan Padamkan Listrik Berberapa Titik ini Lokasinya
Egianus Kogoya dan Kelompoknya Semakin Terdesak, Markas OPM Satu Persatu Berhasil Dikuasai TNI-Polri
Kerahkan 102 Personel, PLN Siap Amankan Listrik STQ Nasional XXVI di Maluku Utara
Jatuh Saat Swafoto di Air Terjun Coban-Pasuruan, Korban Masih Dalam Pencarian
Kades Toapaya Utara Bagikan BLT Untuk 83 KK Triwulan Pertama
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H, MIN 1 Aceh Singkil Bagikan Infaq
Investasi Rp 1,9 Triliun, PLN Rampungkan Kabel Listrik Bawah Laut Sumatera-Bangka Akhir 2021
Hukuman Bagi Koruptor Harus Lebih Tegas dan Keras
Sambut HUT RI ke-76,Warga Pemuka Singkil Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah
Agung-Mansur Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Dedy Yon Ucapkan Selamat
Rencana Teroris Serang Tempat Ibadah Berhasil Digagalkan
Segera Dimulai, Program Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tegal