38 Narapidana Kasus Narkoba Di Riau Terima Remisi Hari Raya Waisak

Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kanwil (sumber foto: Humas kakanwil)

SIBERONE.COM - Sebanyak 76 narapidana beragama Buddha di Riau pantas berbagia di Hari Raya Waisak tahun ini. Mereka ditetapkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman karena telah memenuhi syarat. Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau telah mengusulkan 79 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan ini, namun 3 orang wargabinaan dinyatakan belum berhak untuk memperolehnya.

"Narapidana atau napi kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," jelas Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (16/5).

Jahari menyebut, para narapidana tersebut tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa. "Sebanyak 7 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan," kata Jahari. Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang. 

"Jumlah warga binaan beragama Buddha di Riau ini ada sebanyak 136 orang. Tapi hanya 76 orang saja yg memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Waisak. Kami harapkan dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat," harap Kakanwil.

Jahari pun mengingatkan, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. "Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," ujarnya.

Per tanggal 14 Mei 2022, jumlah penghuni 16 lapas dan rutan di Riau adalah sebanyak 13.665 orang dengan rincian 11.585 narapidana dan 2.080 orang tahanan. Kapasitas hunian hanya untuk 4.300 orang, artinya terjadi overkapasitas sebanyak 318 persen.

Terakhir Jahari menyebut bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau saat ini sedang berproses mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh sebab itu, beliau menjamin pemberian remisi telah dilaksanakan secara transparan, bebas suap dan pungli serta mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa adanya diskriminasi.

 

(Aris)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar