Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Disepakati, Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari
SIBERONE.COM - Perdebatan panjang soal durasi masa kampanye Pemilu 2024 akhirnya mencapai titik temu. DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu setuju masa kampanye menjadi 75 hari.
Durasi kampanye 75 hari ini merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar sejak Jumat (13/5/2022) dan berkhir pada Minggu (15/5/2022) kemarin.
"Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip, Minggu (15/5/2022).
Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa pemangkasan ini bisa dilakukan dengan dua syarat. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel. Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.
"Sehingga, penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," ujarnya.
Kedua, kata dia, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Dalam kaitan ini, tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunannya.
Oleh karena itu, seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini guna memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu.
"Dan tidak menganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, termasuk dalam konteks pemilihan kepala daerah itu sendiri," tutur politikus PDIP itu.
Sumber: Sindonews.com
Berita Lainnya
Presiden Tegaskan Vaksinasi Berbayar Dibatalkan
Dua Warga Asahan Meninggal Dunia Terinfeksi Covid 19
Tren Naik, Airlangga Hartarto Pimpin Evaluasi PPKM
BNN Ikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Secara Virtual
Penjurian Grand Final Festival Film Pendek BNN RI 2021
Pemda Inhil Raih 4 Penghargaan dari Kemendikbud RI, Melalui TBM Hamfara Library
H Riswadi Lantik 3 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Pekalongan
Otsus Papua Sebagai Solusi Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Papua
Bupati Inhil Didampingi Wabup, Buka Secara Resmi Pelaksanaan TTMD Imbangan Kodim 0314/Inhil
Dorong Pertumbuhan dan Perkembangan Pendidikan, Gubernur Terima Penghargaan APVOKASI
Empat Tahun Berturut turut Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Opini WTP dari BPK RI
Bupati Inhil Bersama Ribuan Masyarakat Laksanakan Shalat Idul Adha di Mesjid Agung Al- Huda