Pelanggar Protokol Kesehatan di Batang Jalani Rapid Test Antibodi


SIBERONE.COM  - Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Batang menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan tes cepat antibodi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Achmad Fathoni  mengatakan pada Operasi PPKM ini, pihaknya melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan Kepolisian Resor (Polres) Batang.

"Bagi pelanggar prokes pada masa PPKM seperti tidak memakai masker dilakukan tes cepat antibodi. Target hari ini untuk 50 orang yang akan di rapid test antibodi," jelasnya pada Jumat (22/1/2021).

Dikatakannya, operasi ini merupakan program kebersamaan antara warga masyarakat dengan pemkab dengan mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Banser, Kokam dan Pemuda Pancasila.

Tujuan operasi ini, kata dia, masyarakat agar bersungguh-sungguh memutus penyebaran COVID-19 secara bersama-sama.

"Oleh karena itu, setelah dilakukan test cepat antibodi apabila hasilnya reaktif maka akan langsung dilakukan tes usap (swab test). Kemudian apabila hasil tes usap positif maka yang bersangkutan harus menjalani karantina mandiri," katanya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Rusmanto mengatakan pencegahan COVID-19 harus melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

"Kami berharap ormas bisa memberikan edukasi pada masyarakat pentingnya menaati protokol kesehatan agar dapat mencegah dan mutus mata rantai  penyebaran COVID-19," tutupnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar