Kapolrestabes Ungkap Motif Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung Di Hotel Semarang
SIBERONE. COM - Kapolrestabes Semarang melaksanakan press release tindak pidana penganiayaan tehadap anak yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Lobby Polrestabes Semarang (11/05).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K.
Pelaku RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 18.30 Wib di sebuah hotel di jalan S.Parman Semarang karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, laki-laki yang berusia 3 tahun 7 bulan.
Diketahui Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa RS terlibat pinjaman online dimana RS meminjamkan KTP nya kepada temannya SS untuk pinjaman online yang semula hanya sebesar 12 Juta dan dalam setahun membengkak menjadi 38 Juta. “Tersangka meminjamkan KTP nya kepada SS untuk pinjaman online sebesar 12 juta dimana pinjamannya dalam setahun membengkak menjadi 38 juta sehingga SS menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut”.
Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin tgl 9 Mei 2022 lanjut menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56 Semarang pada sore harinya. Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah tsk mempunyai niat untuk bunuh diri dengan KA.
Pada hari Selasa tgl 10 Mei 2022 sekira antara pkl 12.00 s.s 13.00 WIb (saat KA tidur siang) RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal Hotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak. Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.
Kemudian RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas Hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Wartawan: Supriyadi
Berita Lainnya
Dua Pemuda di Tembilahan Berhasil Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
Pelaku yang Siram Bocah dengan Bensin di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Sedang Transaksi, Bandar Narkoba di Bangka Belitung Diamankan Polisi
Polsek Rumbai Pesisir Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Pidana Pengancaman
Sempat Larikan Diri, Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri di Sumsel Diringkus Polisi
Markas Judi Online di Purbalingga Digerebek Polisi, 6 Tersangka Diamankan
Seorang Warga Palembang Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Polda Bengkulu Tetapkan Warga Lubuk Sandi Tersangka Kasus Judi Domino
Digerebek di Rumahnya, Pemuda di Keritang Diamankan Polisi Bersama BB 13.38 Gram
Polisi Tangkap 9 Tersangka Pelaku Sindikat Curanmor di Deliserdang
Rutan Kelas II B TanjungBalai Karimun Remisi Idul Fitri Kepada 314 Warga Binaan
Polisi Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampar