BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Kapolrestabes Ungkap Motif Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung Di Hotel Semarang
SIBERONE. COM - Kapolrestabes Semarang melaksanakan press release tindak pidana penganiayaan tehadap anak yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Lobby Polrestabes Semarang (11/05).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K.
Pelaku RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 18.30 Wib di sebuah hotel di jalan S.Parman Semarang karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, laki-laki yang berusia 3 tahun 7 bulan.
Diketahui Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa RS terlibat pinjaman online dimana RS meminjamkan KTP nya kepada temannya SS untuk pinjaman online yang semula hanya sebesar 12 Juta dan dalam setahun membengkak menjadi 38 Juta. “Tersangka meminjamkan KTP nya kepada SS untuk pinjaman online sebesar 12 juta dimana pinjamannya dalam setahun membengkak menjadi 38 juta sehingga SS menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut”.
Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin tgl 9 Mei 2022 lanjut menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56 Semarang pada sore harinya. Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah tsk mempunyai niat untuk bunuh diri dengan KA.
Pada hari Selasa tgl 10 Mei 2022 sekira antara pkl 12.00 s.s 13.00 WIb (saat KA tidur siang) RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal Hotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak. Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.
Kemudian RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas Hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Wartawan: Supriyadi





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman