Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Qanun Larangan Hewan Ternak Tidak Berlaku di Aceh Singkil
SIBERONE.COM - Berkaitan dengan Qanun Aceh Singkil No 4 tahun 2003 Tentang Penertiban Ternak mandul. Pasalnya, masih banyak hewan ternak seperti sapi milik warga, bebas berkeliaran di jalan ibu kota Singkil.
Seperti terpantau di jalan ibu kota Singkil tentunya di Pulo Sarok tepatnya di depan Kantor Camat Singkil. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, sebab bisa mengakibatkan kecelakaan.
"Saya pernah jatuh dari kendaraan saat berusha menghindar dari kawanan kerbau yang menyeberang jalan secara tiba-tiba,” kata Mardin, salah satu warga Aceh Singkil kepada Siberone , Jum'at (22/1/2021).
Kata dia, pemandangan tersebut sudah sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Hingga kini, Dinas Terkait belum ada menertibkan hewan ternak yang berkeliaran dan warga meminta pemerintah melalui dinas terkait agar menertibkan hewan ternak tersebut. (**)
Berita Lainnya
Bangun Jalan Pakai Dana Pribadi, Kades Sekara Wayan : Saya Ikhlas Membangun Kapung Sendiri
Rencana Teroris Serang Tempat Ibadah Berhasil Digagalkan
Lettu Inf Toto: Patroli Protkes Digelar Siang dan Malam Hari
Kepulauan Banyak Aceh Singkil Kenalkan Wisata Pemandian Air Dingin
Diduga Penculikan Anak Terjadi di Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir
Dibully Teman Sebaya Hingga Depresi, Bocah Lelaki di Tasikmalaya Meninggal Dunia
Pembunuhan di TTS, Kapolres TTS Dinilai Tak Perhatikan Perspektif Anak
Kapolres Pekalongan Menerima Suntikan Vaksinasi Covid-19
UGM Masuk 50 Kampus Terbaik Dunia
Panglima TNI dan Kapolri Cek Pelaksanaan Vaksinasi di Tiga Kabupaten Blora, Pati dan Cilacap
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Box Kontainer Plastik Mengambang di Kali Bayur Tanggerang
Ikuti Seleksi Paskibra Tahun 2022, MAN Aceh Singkil Kirim 2 Siswa