Qanun Larangan Hewan Ternak Tidak Berlaku di Aceh Singkil


SIBERONE.COM - Berkaitan dengan Qanun Aceh Singkil No 4 tahun 2003 Tentang Penertiban Ternak mandul. Pasalnya, masih banyak hewan ternak seperti sapi milik warga, bebas berkeliaran di jalan ibu kota Singkil.

Seperti terpantau di jalan ibu kota Singkil tentunya di Pulo Sarok tepatnya di depan Kantor Camat Singkil. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, sebab bisa mengakibatkan kecelakaan.

"Saya pernah jatuh dari kendaraan saat berusha menghindar dari kawanan kerbau yang menyeberang jalan secara tiba-tiba,” kata Mardin, salah satu warga Aceh Singkil kepada Siberone , Jum'at (22/1/2021).

Kata dia, pemandangan tersebut sudah sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.

Hingga kini,  Dinas Terkait belum ada menertibkan hewan ternak yang berkeliaran dan warga meminta pemerintah melalui dinas terkait agar menertibkan hewan ternak tersebut. (**)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar