Pemkab Inhil Gelar Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan
Kesbangpol Inhil Nyatakan Dukungan Penuh bagi Polri di Bawah Presiden
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Lurah Tembilahan Kota Keluarkan Imbauan
Qanun Larangan Hewan Ternak Tidak Berlaku di Aceh Singkil
SIBERONE.COM - Berkaitan dengan Qanun Aceh Singkil No 4 tahun 2003 Tentang Penertiban Ternak mandul. Pasalnya, masih banyak hewan ternak seperti sapi milik warga, bebas berkeliaran di jalan ibu kota Singkil.
Seperti terpantau di jalan ibu kota Singkil tentunya di Pulo Sarok tepatnya di depan Kantor Camat Singkil. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, sebab bisa mengakibatkan kecelakaan.
"Saya pernah jatuh dari kendaraan saat berusha menghindar dari kawanan kerbau yang menyeberang jalan secara tiba-tiba,” kata Mardin, salah satu warga Aceh Singkil kepada Siberone , Jum'at (22/1/2021).
Kata dia, pemandangan tersebut sudah sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Hingga kini, Dinas Terkait belum ada menertibkan hewan ternak yang berkeliaran dan warga meminta pemerintah melalui dinas terkait agar menertibkan hewan ternak tersebut. (**)


Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme