Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Penistaan Agama Dengan Menginjak Al-Quran

Foto pelaku (Viva.co.id)

 


SIBERONE.COM - Polres Sukabumi menangkap pelaku yang diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Alquran dan menantang umat Muslim hingga viral di media sosial.

Hasil penyidikan, polisi menetapkan dua pelaku yaitu inisial CER yang menginjak Alquran dan SL istri CER.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin menjelaskan, video tersebut diproduksi oleh keduanya sebagai bentuk ancaman bagi CER karena perbuatannya.

CER dan SL merupakan pasangan nikah siri. Dalam perjalanannya, CER dianggap selalu berbuat seenaknya.

"Pasangan suami istri yang terikat siri secara agama, hasil penyidikan didapatlah modus operandi para pelaku, di mana dasar dari pembuatan video ini karena kurang harmonisnya rumah tangga," ujar Zainal kepada awak media, Kamis 5 Mei 2022.

"Sang suami sering meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas. Si istri, merasa kesal atas tindakan tersebut," lanjut Zainal.

Kemudian, pada 2020 SL meminta CER membuat video menginjak Alquran. Puncaknya, beberapa waktu kemudian keduanya cekcok dan emosi SL tak tertahankan dan memutuskan mem-posting video itu di akun Facebook CER.

Alhasil, video tersebut mengundang kontroversi menuai polemik.

"Video sebagaimana yang beredar, sifatnya menggangu menghasut, mengganggu ketertiban umum. Beberapa saat kemudian mendapat feedback banyak, video dihapus," katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang - Undang RI nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama yang Dianut di Indonesia.


Sumber : Viva.co.id


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar