Idul Fitri 1443 H, 675 Narapidana Dapatkan Remisi Khusus

Sumber foto Kompas.com

 

SIBERONE.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) II atau bebas untuk 675 narapidana di seluruh wilayah Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, remisi itu diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutur Rika dalam keterangannya, Senin (2/5/2022).

Rika menjelaskan, remisi merupakan apresiasi atas perubahan perilaku yang ditunjukan para narapidana selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Ia mengungkapkan, selain RK II, Kemenkumham juga memberikan RK I berupa pengurangan masa pidana.

“Sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Maka Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini,” ucap dia.

Rika menyampaikan, pemberian RK ini turut mengurangi anggaran negara untuk narapidana sebesar Rp 72,1 miliar.

“Dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang,” imbuhnya.

Diinformasikan narapidana terbanyak yang mendapat remisi berada di wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 16.265 orang, kemudian Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, serta Jawa Barat dengan jumlah 14.109 orang.

Remisi disampaikan secara terbuka melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti tanpa adanya pungutan liar.

 

Sumber : Kompas.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar