4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Menag RI Himbau Pawai Takbir Lebaran 2022 Cukup di Masjid dan Mushola
SIBERONE.COM - Tidak terasa bulan ramadhan sudah berada di penghujung dan lebaran hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tinggal menghitung hari.
Dan kemeriahan pelaksanaan takbiran ini memiliki beberapa sunnah yang diajarkan untuk menyambut Hari Raya, salah satunya adalah melakukan takbiran yang dilakukan sejak maghrib malam tanggal 1 syawal hingga selesai melakukan sholat ied.
Namun kini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pandemi Covid-19 yang sepenuhnya belum menghilang di tengah-tengah masyarakat membuat berbagai macam kegiatan perlu dilakukan penyesuaian untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Penyesuaian terkait pelaksanaan takbiran telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran nomor 08 Tahun 2022 tentang panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M.
Dilansir dari JPNN.COM Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendari H M Lalan Jaya mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H.
"Jadi, kami berharap agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling atau pawai sesuai dengan imbauan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI)," ucap Lalan melalui telepon seluler, Jumat (29/4).
Ia mengungkapkan pawai takbiran nantinya bisa diganti dengan takbir di setiap masjid, musala dan di rumah masing-masing.
Walau pandemi Covid-19 di Kota Kendari sudah menurun, lanjutnya, masyarakat harus tetap mengikuti imbauan tersebut untuk menghindari kerumunan massa saat pawai.
"Untuk itu, mari bersama tetap menaati imbauan agar kedepannya Kota Kendari dijauhkan dari pandemi Covid-19, utamanya juga tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Adapun hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain; penggunaan pengeras suara, pelaksanaan salat Idulfitri, larangan open house saat Lebaran, dan lain sebagainya.
Adapun beberapa penyesuaian yang diatur pada pelaksanaan takbiran tahun 2022 ini adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.
2. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Inhil H Harun saat dikonfirmasi KILASRIAU.com melalui WhatsApp mengatakan terkait dengan pelaksanaan pawai takbiran tahun ini ditiadakan.
"Seperti surat edaran dari kementrian Kemenag RI bahwa pawai takbiran dilaksanakan cukup di Masjid dan Mushola," katanya singkat, Sabtu (30/04/22).
Lebih lanjut, Kemenag Kabupaten Inhil H Harun mengingatkan penerapan penyesuaian diatas, diharapkan mampu menjadi salah satu usaha pencegahan penyebaran Covid-19 selama malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.
Tetap patuhi protokol kesehatan dan segera lakukan pemeriksaan Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala Covid-19 atau berbagai penyakit lainnya, agar bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur penanganan.
sumber : KilasRiau.com
Berita Lainnya
Iniloh Syarat Pembuatan STNK yang Hilang
Penyeludupan 26 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Digagalkan Polres Lampung, 7 Tersangka Diamankan
Saat Berkumpul, Koramil 16/Sidoharjo Berikan Himbauan Warga Agar Tetap Menjaga Jarak
Tekan Penyebaran Covid-19 DPRD Jateng Perkuat Fungsi Pengawasan Vaksinasi
Tertibkan Dompeng Emas Ilegal di Sungai Tiku, Ratusan Brimob Diterjunkan
Tingkatkan Kompetensi ASN Untuk Pelayanan Publik yang Terbaik
Pantai Teluk Nibung Pulau Banyak Surga Bagi Penyu untuk Berkembang Biak
Riau Capai Angka Herd Immunity, Kapolda Sampaikan Apresiasi
Kejadian Tak Terduga, Saat Parkir di Depan Rumah Motor Warga di Tembilahan Ini Tertukar
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Mengambang Hebohkan Warga Semarang
Jam Intel Buka Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis PSN Kementrian PU
Persadi Berkerjasama dengan Unisi Gelar Ujian Advokat