Resmi Diumumkan Kanwil Kementrian Agama Kuota Haji Tahun 2022 Provinsi Riau

Kepala Kanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin (Sumber TribunPekanbaru.com)

 

SIBERONE.COM - Setelah ditunggu-tunggu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau akhirnya mengumumkan kuota haji untuk Provinsi Riau tahun 2022 ini.

Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin, Rabu (27/4/2022) mengungkapkan, pada musim haji tahu ini, Riau mendapatkan kuota sebanyak 2.304 orang, jumlah tersebut meliputi jamaah haji reguler 2.290 orang, Pemimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 2 orang, Petugas Haji Daerah 12 orang, Petugas Haji Daerah 12 orang dan Jumlah Kloter 6 kloter.

“Jumlah tersebut hanya berkiasar 45- 46 persen dari total kuota normal JCH Riau tahun 2020 dari kuota sekitar 5.000 jamaah lebih,” ungkap Mahyudin.

Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji per provinsi, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sudah bisa melakukan verifikasi terkait dengan segala sesuatu yang berkenaan dengan persiapan penyelenggaraan haji.

Berdasarkan ketentuan Kemenag, jemaah haji yang akan berangkat merupakan CJH yang sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota, batasan usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022 dan maksimal batasan kelahiran 8 Juli 1957.

Selain itu, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Ia menambahkan, Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

“Mudah- mudahan penyelenggaraan haji tahun ini bisa berjalan dengan baik, sehingga tahun depan kuota bisa kembali normal dengan memprioritaskan jamaah lanjut usia,” kata Mahyudin.

Mahyudin mengungkapkan, sedikitnya ada 600-an JCH asal Riau yang seharusnya berangkat haji tahun 2022 ini namun tidak bisa berangkat, mereka adalah JCH yang usianya sudah diatas 65 tahun yang tertunda keberangkatannya sejak tahun 2020 lalu.

Meski sudah melunasi pembayaran, namun ratusan JCH tersebut dipastikan batal menunaikan rukun Islam yang kelima pada tahun ini sebab pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi melarang JCH yang usianya diatas 65 tahun untuk melaksanakan ibadah haji.

"Setelah kita lakukan pendataan ada 600-an JCH yang usianya di atas 65 tahun yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 lalu," katanya.

Mahyuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan yang pihaknya lakukan, jumlah JCH yang tertunda keberangkatanya tahun 2020 lalu sebanyak lebih kurang 4.800-an orang.

Dari jumlah tersebut ada sekitar 600 an yang usianya di atas 65 tahun.

"Jumlah calon jemaah haji yang tertunda keberangkatan tahun 2020 dan sudah melunasi pembayaran di bawah 5.000 orang, sekitar 4.800-an lah,” ujarnya.

“Itulah yang akan berangkat tahun ini.Setelah kita pilah dari 4.800 orang itu, yang usianya di atas 65 tahun ada sekitar 600 orang. Itu jelas tidak bisa berangkat," imbuhnya.

Sementara untuk JCH yang usianya di atas 65 tahun, pihaknya mengimbau kepada para JCH yang belum bisa berangkat tahun ini agar bersabar.

"Karena pihak Pemerintah Saudi sudah mengumumkan JCH tahun ini 65 tahun ke bawah, maka bagi JCH yang usianya di atas 65 tahun tetap diharapkan sabar menunggu sambil berdoa covid segera berakhir karna ketika pandemi covid berakhir tentu pembatasan usia ini tentu harapan kita tidak diatur lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 sebanyak 100.051 jamaah dengan batasan usia dibawah 65 tahun.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051.

Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Kuota jamaah haji untuk Provinsi Riau sebanyak 2.304 orang.

 

Sumber : TribunPekanbaru.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar