Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Gubernur Riau Tegaskan Pengusaha PKS Provinsi Riau Tidak Menurunkan Harga TBS Secara Sepihak
SIBERONE.COM - Gubernur Riau Syamsuar meminta pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) di Provinsi Riau tidak menurunkan harga beli tandan buah segar (TBS) secara sepihak.
Ia menegaskan, perusahaan atau PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak dan melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS kelapa sawit Produksi Pekebun, akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.
Syamsuar juga telah mengeluarkan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.
Pergubri ini menjamin harga TBS tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan atau PKS.
"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan atau PKS menetapkan harga TBS secara sepihak. Di mana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp 300 sampai Rp 1.400 per kilogram," ungkap Syamsuar kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Karena itu, kata dia, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubernur Riau.
Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.
"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," tegas Syamsuar.
Untuk diketahui, sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak perusahaan atau PKS yang membuat harga buah sawit terjun bebas.
Fenomena ini tentu saja berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.
Padahal, sebagaimana dijelaskan Plt Dirjen Perkebunan, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Pelarangan ekspor hanya berlaku kepada RBD Palm Olein.
"Seharusnya tidak merugikan petani sawit," imbuh Syamsuar.
Melalui surat itu juga, Plt Dirjen Perkebunan meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati dan wali kota yang menjadi sentra sawit.
"Para bupati dan wali kota diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan atau PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak," kata Syamsuar seraya menyebut akan segera menyurati semua kepala daerah di Riau.
Sumber : Kompas.com





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM