Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Disnakertrans Riau Terima 6 Laporan Pengaduan THR
SIBERONE.COM - Sepekan menjelang Idul Fitri 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima enam pengaduan tunjangan hari raya (THR) di posko pengaduan.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.
Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Dumai dan Inhu.
"Kasus atau laporan pengaduan THR yang masuk saat ini, untuk pelanggaran norma itu ada sebanyak 5 kasus. Dengan rincian 4 perusahaan dan 1 yayasan. Laporan ini melibatkan 10 orang. Kemudian ada 1 kasus perselisihan hak. Sehingga total ada 6 laporan yang masuk," kata Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Karena itu, Imron meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja H-7 Lebaran, sehingga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan Lebaran.
"Kewajiban perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan, di dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR," tegasnya.
Termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. Karena dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi.
"Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus," terang Imron.
Untuk penyelesaian pengaduan tersebut, tambah Imron, pihaknya telah koordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja dapat segera diselesaikan.
"Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut," sebutnya.
Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, Imron menegaskan sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif.
"Jadi sesuai PP 36, perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja sanksinya administratif, dan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. Tapi kalau kita ingatkan, dan THR langsung dibayar, maka masalah selesai," tukas Imron.
Sumber : Kompas.com
Berita Lainnya
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas, Terkait Ketentuan DMO 20% bagi Importir Minyak Sawit
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gelar Penyusunan Laporan Akhir Tahun 2021
Empat Bidang Kerja Sama Disepakati Pemprov Riau dan Mendagri Malaysia
Satgas Covid-19 Asahan Diskusikan Penerbitan Himbauan PPKM Level 3
Bupati HM Wardan Intruksikan Dinas PUTR Segera Lakukan Perbaikan Jembatan Penghubung Desa Tekulai Hilir ke Tanjung Baru
Percepatan UHC, Pemkab Inhil Gelar Rakor Lintas Sektor dan Program
Lantik BPD Kecamatan Teluk Belengkong, Bupati HM Wardan: Tekankan Pahami Fungsi Tugas Badan Permusyarawatan Desa
Satgas Covid-19 Asahan Diskusikan Penerbitan Himbauan PPKM Level 3
Persiapan Pemerintah Indonesia Jelang Konferensi Perundingan Perubahan Iklim Dunia
Peringati HKN ke-58, Bupati HM Wardan Hadiri Senam Sehat yang Ditaja Dinkes Inhil
Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19
Presiden Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR