Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Kasus Korupsi Bapenda

Sumber foto Cakaplah.com

 


SIBERONE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang menelaah laporan dugaan korupsi pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Diduga sejumlah pejabat terlibat dalam kasus rasuah itu.

Dugaan korupsi itu dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) ke Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mereka juga membawa spanduk yang tercantum foto dan nama pejabat di Pemko Pekanbaru yang diduga terlibat.

Di antara pejabat yang disebutkan adalah Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi, Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD, Firman Hadi, Sekretaris Bapenda, Adrizal dan Tengku Denny sebagai Juru Pungut Retribusi Pajak PBB.

"Saat ini (laporan, red) sedang ditelaah oleh petugas yang sudah ditunjuk," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (22/4/2022).

 

Nantinya, dari hasil telaah itu akan diketahui apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak. Jika dilanjutkan, kejaksaan akan melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak terkait.

Disinggung apakah penanganan perkara nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sesuai locus delicti, Raharjo tidak menampik. "Nantinya (bisa saja diserahkan), tapi itu belum," kata Raharjo

Diberitakan sebelumnya, AMPR meminta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Bapenda Pekanbaru. Pasalnya, dari tahun ke tahun pendapatan pajak di instansi tersebut selalu menurun.

Koordinator Koalisi AMPR, Asmin Mahdi menyebut, diduga ada permainan pajak PBB oleh oknum Bapenda Pekanbaru di beberapa tempat. "Telah kami lakukan kajian ada 3 lokasi yang awal pajak PBB sudah ditetapkan nilai besarannya tetapi tahun berikutnya dikurangi secara drastis oleh Bapenda," kata Asmin.

Seperti salah satu objek pajak yang sebelumnya ketetapan PBB-P2 hanya Rp700 juta namun setelah dilakukan appraisal pada tahun 2019 menjadi Rp23 Miliar dan sudah ditetapkan pada tahun 2019. Padahal pajak di objek pajak Ini mencapai sebesar Rp9 miliar akan tetapi tanpa ada persyaratan ataupun pengajuan pengurangan pajak, objek pajak hanya membayar sebesar Rp4 miliar saja.

"Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru terkait beban pajak yang harus dibayarkan perusahaan, maka terbit Perwako tentang Pemungutan Pajak Bumi Bangunan, besaran pajak yang harus disetor berlaku untuk 5 tahun kebelakang setelah adanya penilaian atau appraisal," jelasnya.

Seharusnya objek pajak yang dimaksud bisa dikenakan 5 x Rp23 miliar sesuai dengan total aset yang dimiliki perusahaan setelah adanya appraisal, maka atas kurangnya penyetoran pajak tersebut, PAD Kota Pekanbaru diduga mengalami penurunan mencapai sebesar Rp100 Miliar.

Hal yang sama juga terjadi pada objek pajak lainnya yakni salah satu rumah sakit, dimana ketetapan pajaknya mencapai angka Rp500 juta dan sudah ditetapkan bahwasanya besaran pajak yang harus disetor ialah senilai Rp500 juta pada tahun 2019.

Pada tahun 2022 besaran pajak di perusahaan ini mengalami penurunan menjadi Rp300 juta tanpa adanya ketentuan dan persyaratan yang jelas oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru. Akan tetapi sebenarnya total aset yang dimiliki oleh objek pajak senilai Rp8 miliar, akan tetapi kepemilikan aset tersebut masih atas nama perorangan bukannya perusahaan.


"Pemberian pengurangan pajak hanya boleh dalam bentuk stimulus bukannya pengurangan langsung, nilai pajak dan dalam kajian dan alasan yang jelas harus dipertanggungjawabkan karena mempengaruhi keuangan daerah," ungkapnya.

Lanjutnya, dari kajian yang dilakukan, maka mereka menduga perbuatan tercela tersebut dilakoni oleh beberapa oknum pejabat daerah Kota Pekanbaru.

"Untuk memuluskan keputusan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Aswendi Fajri sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Adrizal sebagai Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Firman Hadi sebagai Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD," tukasnya.

"Kami meminta Kejari Riau segera mengusut tuntas laporan kami secepatnya. Kami sudah mempunyai bukti konkret, jika Kejati meminta saksi kunci terkait kasus ini, maka kami siap hadirkan saksi tersebut," pungkasnya.


Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar