Upaya Mencari Keadilan, Gisella Kartika Datangi KOMPOLNAS Minta Keadilan dan Kepastian Hukum
SIBERONE.COM - Upaya untuk mencari keadilan bagi dirinya terus dilakukan Gisella Kartika. Hari ini Gisella Kartika resmi melapor Ke KOMPOLNAS-RI terkait kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu di Polda Riau yang telah dilakukan oleh terlapor Agung Nugroho. Selasa (12/4/2022).
Gisella Kartika ke KOMPOONAS di dampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung, S.H, M.H yang diterima oleh Komisioner KOMPOLNAS Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H.
Kedatangan Gisella Kartika bersama Kuasa Hukum nya ke KOMPOLNAS RI adalah untuk menyampaikan tembusan atas surat yang mereka layangkan kepada KAPOLDA Riau terkait kepastian hukum dan tindak lanjut atas kasusnya pada 25 maret 2022 lalu di Polda Riau.
Dalam pertemuan dengan kompolnas RI tersebut, Gisella juga menyampaikan bahwa dirinya memohon agar kasusnya bisa segera ditindaklanjuti dan diproses oleh POLRI demi jaminan keadilan dan kepastian hukum untuk dirinya.
Ditempat terpisah, Yusuf Warsyim membenarkan bahwa Gisella Kartika mendatangi KOMPOLNAS guna Menyampaikan pengaduan. Selasa (12/4/22).
"Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas yang saya layani langsung menerimanya." ujar komisioner KOMPOLNAS itu.
Yusuf Warsyim menerangkan, pihaknya akan menindak lanjuti pengaduan yang diserahkan oleh Gisella Kartika.
"Terhadap Pengaduan tersebut, tentunya akan di periksa dan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti meneruskan dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau," tutup Yusuf Warsyim.
Sebelumnya pada hari Jumat siang tanggal 25 Maret 2022, Gisela Kartika Mendatangi Mapolda Riau untuk mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan perkara atas Laporan 12 tahun silam yang di laporkanya dengan nomor register d 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau hingga kini belum ada perkembangan.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Gisella Kartika, yakni Hamdani Erwin Manurung, S.H.,M.H kedatangannya ke Mapolda Riau untuk melayangkan surat intinya mempertanyakan kepada kepolisian yaitu permohonan perkembangan hasil penyidikan perkara atas Laporan Polisi No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau.
"Sudah 12 tahun lalu sampai hari ini bisa dibilang kasus mandeg ya, tidak jalan, ya kami, intinya berprasangka baik kepada kepolisian hari ini ya. Intinya kami layangkan surat ini kepada Bapak Kapolda Riau cq penyidik ya," kata Hamdani.
"Ini terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu akta nikah oleh sdr. Agung Nugroho sebagaimana dirumuskan pasal 266 dan 263 junto 55, 56 KUHPidana dalam LP No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau, yang sudah 12 tahun lalu sampai hari ini belum ada SP3-nya ya kami minta SP2HPnya kepada polisi," kata Hamdani Erwin Manurung, S.H.,M.H di depan Mapolda Riau didampingi Gisella Kartika, Jumat (25/3/2022).
Surat ini kata Hamdani ditembuskan juga kepada Komisi III DPR RI sebagai yang mengawasi Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Korbannya Gisella Kartika.(A-R)
Berita Lainnya
Panitia Harlah PPP ke-49 Kabupaten Asahan Lakukan Audiensi dengan Bupati Asahan
Bagikan 150 Bungkus Daging Kurban, IWO Inhil Ingin Berbagi Kebahagiaan
Kodim 0314/Inhil Selenggarakan Komunikasi Sosial Kreatif Kepada Para Pesilat Muda
Julinar Sinaga: KLB Partai Demokrat Tidak Sah Dan Langgar Prokes
Selain Bagikan Masker Gratis, Satgas COVID-19 Kabupaten Batang Gencar Operasi Yustisi
Pantau Pilkades Serentak, Forkopimda Batang Ikuti Vicon Bersama Kemendagri
Bunda Naumi : TRC PPA Bukan LSM
Kapten Inf Sunardi: Babinsa Harus Dampingi Pemakaman Warga dengan Prosedur Covid-19
Turut Mensukseskan TMMD Reguler Ke-110, OPD Terkait Kabupaten Wonogiri Gelar Rakor
Kajari Brebes Dijabat Srikandi Lagi, Mernawati Gantikan Emy Mufarida
Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Bhabinkamtibmas Desa Mayung Giat Terobosan Gunung Jati dan Belanja Masalah