BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Cegah Covid-19, Polsek Cepiring Sosialisasikan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022
SIBERONE.COM - Satgas penanganan Covid 19 Kecamatan Cepiring kembali melaksanakan kegiatan Patroli dan imbauan PPKM Level 2 Covid-19 varian omicron, Senin (11/4/2022).
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan menyasar ke cafe-cafe, angkringan dan pertokoan di wilayah Desa Karangayu Kecamatan Cepiring.
"Kita sosialisasikan dan memberikan imbauan kepada pemilik warung atau cafe untuk membatasi pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas dan batas waktu operasional pukul 21.00 WIB sudah tutup sesuai dengan peraturan dari Mendagri," ujar AKP Agung.
Terkait pelaksanaan patroli Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Cepiring tersebut, Kapolsek Cepiring, juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik tempat usaha, mentaati Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 guna mencegah penularan virus Covid-19 di Kabupaten Kendal.
"Kegiatan ini akan terus kami laksanakan, di Kabupaten Kendal, tanpa terkecuali, semua pemilik usaha harus patuh terhadap Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 sebagai langkah dukungan terhadap pemerintah, khususnya Kabupaten Kendal untuk mencegah penularan Covid-19 yang kita ketahui bersama meningkat beberapa pekan terakhir," tambah AKP Agung.
"Kita juga bisa lihat betapa sudah lengahnya sebagian masyarakat kita, merasa aman, berkumpul, berkerumun, padahal ancaman Covid-19 masih ada apalagi muncul varian baru omicron. Kami akan terus pantau, mengimbau sampai nanti ke tingkat penindakan apabila ada oknum pelaku usaha yang mengabaikan Inne dagri Nomor 9 Tahun 2022 ini," tutup Kapolsek Cepiring. (HS)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil