Cegah Covid-19, Polsek Cepiring Sosialisasikan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022


SIBERONE.COM - Satgas penanganan Covid 19 Kecamatan Cepiring kembali melaksanakan kegiatan Patroli dan imbauan PPKM Level 2 Covid-19 varian omicron, Senin (11/4/2022).

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan menyasar ke cafe-cafe, angkringan dan pertokoan di wilayah Desa Karangayu Kecamatan Cepiring.

"Kita sosialisasikan dan memberikan imbauan kepada pemilik warung atau cafe untuk membatasi pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas dan batas waktu operasional pukul 21.00 WIB sudah tutup sesuai dengan peraturan dari Mendagri," ujar AKP Agung.

Terkait pelaksanaan patroli Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Cepiring tersebut, Kapolsek Cepiring, juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik tempat usaha, mentaati Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 guna mencegah penularan virus Covid-19 di Kabupaten Kendal.

"Kegiatan ini akan terus kami laksanakan, di Kabupaten Kendal, tanpa terkecuali, semua pemilik usaha harus patuh terhadap Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 sebagai langkah dukungan terhadap pemerintah, khususnya Kabupaten Kendal untuk mencegah penularan Covid-19 yang kita ketahui bersama meningkat beberapa pekan terakhir," tambah AKP Agung.

"Kita juga bisa lihat betapa sudah lengahnya sebagian masyarakat kita, merasa aman, berkumpul, berkerumun, padahal ancaman Covid-19 masih ada apalagi muncul varian baru omicron. Kami akan terus pantau, mengimbau sampai nanti ke tingkat penindakan apabila ada oknum pelaku usaha yang mengabaikan Inne dagri Nomor 9 Tahun 2022 ini," tutup Kapolsek Cepiring. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar