Jalin Kerjasama dengan Instansi Terkait, Polsek Cepiring Akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes


SIBERONE.COM - Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 varian omicron, Polsek Cepiring Polres Kendal laksanakan patroli penertiban PPKM level 2 di Desa Juwiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Jumat (8/4/2022).

Sesuai dengan surat edaran Bupati Kendal Nomor 360/602/BPBD/ tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan kasus Covid 19 varian omicron di Kabupaten Kendal.

Sasaran kegiatan penertiban PPKM level 2  ini ditujukan pada kawasan pertokoan, cafe, warkop lesehan dan tempat angkringan di wilayah Desa Juwiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho SH mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan bekerjasama untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang masih melakukan kegiatan seperti yang tertuang dalam isi PPKM Level 2 akan dilakukan penindakan tegas namun tetap mengedepankan humanis.

"Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Cepiring menegaskan seperti yang dilakukan pada hari pertama pemberlakuan PPKM Level 2 Polsek Cepiring dan 3 pilar langsung turun mendatangi tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan yang  mengundang kerumunan massa ditegur langsung oleh tim gabungan sehingga semaksimal mungkin agar dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 varian omicron. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar