Antisipasi Kebakaran, Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran


 

 


SIBERONE.COM - Antisipasi kebakaran, Bupati Inhil keluarkan surat edaran Nomor : 800/DPKP-SET 1519.35. Tembilahan, (31/3/2022).

Sehubungan dengan memasuki bulan suci Ramadhan dimana umat Islam akan menjalankan puasa serta merayakan Idul Fitri 1443H, demi mencegah dan mengantisipasi musibah kebakaran dan ancaman non kebakaran, maka diterbitkan surat edaran ( SE) Nomor : 800/DPKP-SET 1519.35 tentang Antisipasi kebakaran.

Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada Masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan kepada lingkungan sekitar.

Mewaspadai pemicu kebakaran seperti listrik, lilin, kompor, bahan kimia dan yang lainnya yang dapat menyebabkan bencana kebakaran.

Jika ingin meninggalkan rumah pastikan semua dalam keadaan aman, listrik dan kompor sudah di cek, dan jika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama laporkan kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau usahakan ada anggota keluarga yang tinggal.

Antisipasi ini dilakukan dengan harapan dapat menurunkan bencana kebakaran yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, mengingat akhir-akhir ini kebakaran rumah dan pemukiman banyak terjadi di Inhil.

Untuk ancaman non kebakaran (satwa liar) yang akhir-akhir ini sering masuk ke pemukiman penduduk dikarenakan beberapa faktor seperti habitatnya yang terganggu, maka diharapakan kepada Masyarakat untuk terus berhati-hati dan terus waspada, terutama Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di tepian sungai.

 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Inhil, Drs, H. Eddiwan Shasby. MM saat dikonfirmasi menyebutkan Tim Damkar telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan masyarakat. 

Upaya yang dilakukan tim damkar yakni:

1. Peningkatan kewaspadaan dengan.melakukan patroli rutin siang dan malam menggunaksn kenderaan roda dua dan roda empat. sekaligus menyampaikan himbauan Bupat Ibdragiri hilir.

2. Menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui: brosur/pamplet.dijalan.

3. Inspeksi bangunan dan tempat usaha terhadap sarana dan prasarana proteksi kebakaran.

4. Melakukan Investigasi kebakaran sebagai evaluasi antisipasi kebakaran. 


Apabila ada ancaman keselamatan baik kebakaran atau non kebakaran segera laporkan ke pihak Damkar atau hubungi Petugas Pemadam Kebakaran 112 atau (0768) 24488 Frekuensi Radio Meter Band 15.3115 FM atau Balakar/Satredkar dan masing-masing kecamatan.

 

 

 

 



 

 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar