Bara JP, Kembalinya Sekda Banten Dinilai Timbulkan Persoalan Baru


SIBERONE.COM - Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Banten menyayangkan sikap Kuasa Hukum Sekda Banten Al Muktabar yaitu Moch Ojat Sudrajat yang melakukan gugatan terhadap pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Menurut Bara JP, kembalinya Al Muktabar menjadi Sekda Banten tak menyelesaikan persoalan malah membuat gaduh.

"Seharusnya dengan kembalinya Pak Al Muktabar menjadi Sekda Banten bisa menyelesaikan masalah, ini malah kuasa hukumnya melaporkan pejabat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten ke PTUN."jelas Ketua Bara JP Banten, Jupentri Naionggolan kepada awak media, Senin (14/3/2022).

Jupen menyarankan, seharusnya tim kuasa hukum WH bisa lebih focus menyelesaikan pekerjaan rumah di Pemprov Banten yang lebih prinsip seperti kelangkaan minyak goreng, bencana banjir di Kota Serang, kenaikan harga kedelai yang berdampak pada industri rakyat tahu-tempe. Jupen menyebut Sekda harus menyelesaikan berbagai masalah penting lainnya daripada berimajinasi tentang Kepala  BKD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Sekda Banten harus fokus mengatasi kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga kedelai yang berdampak pada industri rakyat tahu-tempe dan berbagai masalah penting lainnya daripada berimajinasi melaporkan pejabat di BKD" ucap Jupen.

Jupen berharap para kembalinya Sekda Banten Al Muktabar lebih memiliki kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat Banten seperti kelangkaan minyak goreng yang terus terjadi. Mereka diharapkan bisa menyelesaikan masalah tersebut lewat kebijakan-kebijakan yang dibuat, bukan dengan cara melaporkan pejabat BKD Banten yang cenderung lebih politis dan tidak merepresentasikan aspirasi masyarakat.

"Sekda Banten sebaiknya memiliki kepekaan terhadap permasalahan yang dialami masyarakat Banten saat ini, bukan justru melakukan manuver dalam kerangka kepentingan politik belaka."tegas Jupen.


Sebelumnya, dilansir dari Radarbanten.co.id Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 11 Maret 2022. Komarudin digugat terkait polemik Sekda Banten Al Muktabar.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, gugatan dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait masalah Sekda Banten dahulu.

Gugatan itu pun teregister di PTUN dengan nomor perkara 22/G/TF/PTUN/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Saat dimintai tanggapannya melalui aplikasi WhatsApp Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin belum memberikan jawaban. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar