Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Bara JP, Kembalinya Sekda Banten Dinilai Timbulkan Persoalan Baru
SIBERONE.COM - Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Banten menyayangkan sikap Kuasa Hukum Sekda Banten Al Muktabar yaitu Moch Ojat Sudrajat yang melakukan gugatan terhadap pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Menurut Bara JP, kembalinya Al Muktabar menjadi Sekda Banten tak menyelesaikan persoalan malah membuat gaduh.
"Seharusnya dengan kembalinya Pak Al Muktabar menjadi Sekda Banten bisa menyelesaikan masalah, ini malah kuasa hukumnya melaporkan pejabat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten ke PTUN."jelas Ketua Bara JP Banten, Jupentri Naionggolan kepada awak media, Senin (14/3/2022).
Jupen menyarankan, seharusnya tim kuasa hukum WH bisa lebih focus menyelesaikan pekerjaan rumah di Pemprov Banten yang lebih prinsip seperti kelangkaan minyak goreng, bencana banjir di Kota Serang, kenaikan harga kedelai yang berdampak pada industri rakyat tahu-tempe. Jupen menyebut Sekda harus menyelesaikan berbagai masalah penting lainnya daripada berimajinasi tentang Kepala BKD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sekda Banten harus fokus mengatasi kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga kedelai yang berdampak pada industri rakyat tahu-tempe dan berbagai masalah penting lainnya daripada berimajinasi melaporkan pejabat di BKD" ucap Jupen.
Jupen berharap para kembalinya Sekda Banten Al Muktabar lebih memiliki kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat Banten seperti kelangkaan minyak goreng yang terus terjadi. Mereka diharapkan bisa menyelesaikan masalah tersebut lewat kebijakan-kebijakan yang dibuat, bukan dengan cara melaporkan pejabat BKD Banten yang cenderung lebih politis dan tidak merepresentasikan aspirasi masyarakat.
"Sekda Banten sebaiknya memiliki kepekaan terhadap permasalahan yang dialami masyarakat Banten saat ini, bukan justru melakukan manuver dalam kerangka kepentingan politik belaka."tegas Jupen.
Sebelumnya, dilansir dari Radarbanten.co.id Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 11 Maret 2022. Komarudin digugat terkait polemik Sekda Banten Al Muktabar.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, gugatan dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait masalah Sekda Banten dahulu.
Gugatan itu pun teregister di PTUN dengan nomor perkara 22/G/TF/PTUN/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Saat dimintai tanggapannya melalui aplikasi WhatsApp Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin belum memberikan jawaban. (*)
Berita Lainnya
Jelang HUT ke-71 Pol Airud, Personil Polres Pekalongan Kota Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air dan Semangat Nasionalisme, Personil Polres Tolikara Lakukan Upacara Bulanan
Jumat Barokah, Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru Bagikan Makanan Siap Saji kepada Peserta Vaksinasi
Amut Flay Jabat Ketua Umum ASOOI Masa Bakti 2021-2026
IPM Naik, Kabupaten Tegal Peringkat ke-25 di Jawa Tengah
Gayung Bersambut, PT Sido Muncul Dukung Rp 500 Juta untuk Program Aku Sedulurmu Gagasan Kapolda Jateng
Vaksinasi di Lingkungan Kampus ,BEM STTM: Banyak Dukungan Dari Kalangan Mahasiswa
Pengurus PW MOI Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru Periode 2022-2025 Resmi Dilantik
Sewa Mobil dengan Jaringan Seluruh Indonesia
Sering Terjadi Kecelakaan, Pemuda Reteh Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jembatan Reteh
Program Berkesinambungan PTPN III Bantu Pemerintah Stabilkan Harga, Riau Terima 168 Ton Minyak
Kiprah Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Penanganan Covid-19, Bupati Berikan Penghargaan