Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Kuasa Hukum Immanuel Ebenezer Somasi Denny Siregar Pemilik Akun Twitter @dennysirregar7
SIBERONE.COM - Tim Advokat Nusantara (TAN) selaku kuasa hukum Immanuel Ebenezer atau Noel Ketua Umum Jokowi Mania melayangkan somasi kepada Denny Siregar. Somasi pertama ini dikirim melalui akun twitter @dennysirregar7 sebagai upaya meminta maaf secara terbuka.
Hal ini disampaikan Edi Prastio SH, salah satu kuasa hukum Tim Advokat Nusantara Immanuel Ebenezer kepada media, Jumat pagi (11/3/2022) di Jakarta. Ia memberikan bukti surat somasi yang berisi satu lembar via surat PDF, Nomor : 01/SS-TAN/IIV2022.
"Kami sudah melakukan somasi Kepada Yth Pemilik Akun Twitter @dennysirregar7 pada Kamis sore (10/03/2022) kemarin. Pemilik akun sosmed ini kita duga adalah Denny Siregar yang terus menyerang Noel dengan narasi-narasi dan opini-opini kebencian," kata Bung Prastio akrabnya.
Menurutnya, Tim Advokat Nusantara mewakili kepentingan hukum klien IMMAIYUEL EBENEZER GERUNG atau Immanuel Ebenezer atau Noel (Klien). Hal ini berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 04/SK-I(PVLLA2022, tertanggal 04 Maret 2022.
"Kami kuasa hukum Noel memberikan TEGURAN SOMASI KERAS kepada @dennysirregar7. Dimana ada enam (6) poin somasi yang terkaut narasi kebencian yang di capture dan screenshot dari cuitan di twitter Denny Siregar," jelas Bung Prastio yang juga Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Berikut 6 Poin Somasi Terkait Dugaan Narasi Kebencian Denny Siregar kepada Immanuel Ebenzer, diantaranya dibawah ini:
1. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter pada tanggal 23 Februari 2022 yang berbunyi, "Mas @erickthohir pecat aja si Noel dari jabatan Komisaris. Pembela teroris kok
dikasih makan."
2. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter pada tanggal 23 Februari 2022 yang berbunyi, "Logika si Immanuel Ebenezer ini kaco banget. Masak hanya gara-gara dia pernah kenal Munarman, trus dia bilang Munarman bukan teroris. Kang @eickthohir gini kualitas Komisarisnya ??."
3. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter pada tanggal 01 Maret 2022 yang berbunyi, "Denger-denger sih si pembela teroris itu udah mau dipecat dari BUMN. ini denger-denger sihhh."
4. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter yang berbunyi, "Kalo ngelihat dukungan kuat Lius dan Noel kepada kelornpok radikal, disitulah saya percaya bahwa terorisme itu tidak ada agamanya."
5. Bahwa Kami meminta kepada pemilik akun @dennysirregar7 untuk segera menghapus (take down) semua postingan yang merugikan Klien yang dianggap sebagai PEMBELA TERORIS.
6. Bahwa Kami memberikan waktu selama 1x24 jam setelah Surat Somasi ini diterimq apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut pemilik akun @dennysirregar7 tidak menghapus atau
men-take down semua postingan yang merugikan Klien Kami. Maka Kami akan menempuh semua jalur hukum baik secara pidana maupun perdata dan tidak terbatas pada pengenaan Pasal
28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat (2) Jo. Par,al27 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 I Tahun 2008, Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
"Demikian Surat Somasi Ke - 1 (Pertama) ini kami sampaikan, semoga dapat dipahami serta menjadi pertimbangan Saudara Denny Siregar. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih," kata Bung Prastio tertanda Tim Advokasi Nusantara atas mama Pemberi Kuasa.
Adapun surat somasi kepada pemilik akun @dennysiregar ini ditantadangani oleh Edi Prastio SH MH CLA, Georgian M. Oberths SH dan Bambang Sri Pujo Sukarno SH MH. (*)
Narasumber : GD
Berita Lainnya
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pelajar Bawa Celurit
Petani Sawit Hilang Kesabaran, PKS Dilapor ke Polda
DPW KAMPUD Dorong Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Way Kanan
Lawfirm DSW RJK & Partners Dampingi Klien Terkait Perkara Tanah di Makassar
Diduga Sering Lakukan Transaksi Shabu, 2 Pria di Inhil Ini Diciduk Polisi
Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
Sidang Mantan Komisaris AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Berlanjut
Satgas BLBI Kantongi PNBP Rp 314 Miliar Higga Desember 2021
Polres Pelelawan Bekuk 2 Pengedar Sabu Lintas Provinsi BB 500 Gram
Penjual dan Pemain Chip Higgs Domino di Rangsang Barat Meranti Ditangkap Polisi