DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Batang Ungkap Enam Kasus Narkoba
SIBERONE.COM - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap enam kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak 9 hingga 28 Februari.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan dari 6 kasus itu terdapat 9 tersangka. Pada operasi itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 2,23 gram narkotika jenis sabu dan 8,39 gram narkotika jenis ganja.
“Tiga kasus merupakan hasil Target Operasi (TO) dan tiga kasus lainnya Non Target Operasi (NTO),” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat Konferensi Pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (10/3/2022).
Ia menerangkan, 9 tersangka tersebut, yaitu lima pelaku pengguna dan pengedar ganja serta empat pelaku sebagai kurir dan pengguna sabu-sabu.
Dari hasil pengungkapan selama 20 hari itu, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, karena masih ada tersangka lainnya.
“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini dan lakukan pengejaran pelaku lainnya," tegasnya.
Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentanng Narkotika.
Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 Ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narlkotika golongan I dalam bentuk tanaman, adalah ganja.
“Pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. Lalu Pasal 112 Ayat (1) untuk pemilik sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian pasal 114 Ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dan untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi, khususnya golongan I untuk ganja atau sabu menyalahi Pasal 127 Ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Kapolsek Boja Hadiri Pelaksanaan GERMAS Koordinasi Lintas Sektor di Kecamatan Boja
Polres Aceh Timur Bangun Rumah Dhuafa bagi Warga Kurang Mampu
Kombes Pol Ino Harianto, SIK Kunjungi DPP Santri Tani NU
Jelang Ramadhan, Ibu-Ibu DWP Brebes Dilatih Membuat Kue
Ketua TP-PKK Inhil Hj Zulaikha Wardan Serahkan Bantuan untuk Anak Berkebutuhan khusus dan Gizi Kurang
PPKM Darurat, Polsek Singorojo Perketat Pemantauan di Sejumlah Obyek Wisata
Gelar Patroli di Lokasi Rawan, Satpol PP Inhil Dapati Sepasang Kekasih di Tempat Gelap
Pemdes Gunung Sugih Besar Sosialisasikan Instruksi Bupati Lampung Timur
Amankan Nataru, Sebanyak 360 Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Kendal Disiapsiagakan
Kapolsek Limbangan Dukung Percepatan Vaksinasi
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Gabungan Pendisiplinan Prokes
Kapolsek Majalengka Kota Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 dari Indramayu Menuju Majalengka