Kedapatan Konvoi Pergantian Tahun, Siap-siap Dirapid Tes dan Diperiksa Kelengkapan Motor


SIBERONE.COM  - Menjelang perayaan tahun baru 2021 Polres Inhil terus meningkatkan pelaksanaan Ops Lilin Lancang Kuning 2020 di Kabupaten Inhil.

Hal ini disampaikan Langsung Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi media  melalui via Whatsapp, Sabtu (26/12).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Tindakan ini dilaksanakan semata mata untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat Kabupaten Inhil selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

"Jadi salah satunya ialah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 semakin bertambah. Maka dari pelaksanaan Ops Lilin Lancang Kuning 2020 kita akan lebih intens," jelas Kapolres. 

Kemudian Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan bahwa pada saat malam perayaan  tahun baru 2021 Polres Inhil akan melakukan penjagaan di Pospam setiap titik masuk Kota Tembilahan dengan melibatkan instansi terkait Kodim, Dishub, Pol PP.

"Kita akan fokus di semua titik arah masuk Kota Tembilahan kemudian melakukan penyekatan bagi warga masyarakat yang akan memasuki Kota Tembilahan. Sehingga diharapkan malam tahun baru tidak ada kerumunan/kepadatan di Kota Tembilahan," ucap Kapolres Inhil. 

Selain itu juga Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyarankan kepada masayarakat pada saat malam tahun baru silakan dirayakan bersama keluarga di rumah masing masing tampa melakukan konvoi serta berkerumunan di luar rumah.

"Bila mana kedapatan melakukan konvoi kita dari kepolisian akan melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, kalau terbukti ada pelanggaran kita berikan surat tilang, para pelanggar akan kita lakukan rapid test, jika hasilnya reaktif langsung dikarantina di Islamic Center," tegas Kapolres Inhil. 


Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan   menghimbau, kepada masyarakat tidak melaksanakan kegiatan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, antara lain yaitu, pesta, perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api. Karena ini sudah di atur oleh Polri pada maklumat Kapolri no 4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru.

"Hal tersebut kami lakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. Dan ini Mengacu pada Maklumat Kapolri no 4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar