Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
Kedapatan Konvoi Pergantian Tahun, Siap-siap Dirapid Tes dan Diperiksa Kelengkapan Motor
SIBERONE.COM - Menjelang perayaan tahun baru 2021 Polres Inhil terus meningkatkan pelaksanaan Ops Lilin Lancang Kuning 2020 di Kabupaten Inhil.
Hal ini disampaikan Langsung Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi media melalui via Whatsapp, Sabtu (26/12).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Tindakan ini dilaksanakan semata mata untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat Kabupaten Inhil selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.
"Jadi salah satunya ialah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 semakin bertambah. Maka dari pelaksanaan Ops Lilin Lancang Kuning 2020 kita akan lebih intens," jelas Kapolres.
Kemudian Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan bahwa pada saat malam perayaan tahun baru 2021 Polres Inhil akan melakukan penjagaan di Pospam setiap titik masuk Kota Tembilahan dengan melibatkan instansi terkait Kodim, Dishub, Pol PP.
"Kita akan fokus di semua titik arah masuk Kota Tembilahan kemudian melakukan penyekatan bagi warga masyarakat yang akan memasuki Kota Tembilahan. Sehingga diharapkan malam tahun baru tidak ada kerumunan/kepadatan di Kota Tembilahan," ucap Kapolres Inhil.
Selain itu juga Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyarankan kepada masayarakat pada saat malam tahun baru silakan dirayakan bersama keluarga di rumah masing masing tampa melakukan konvoi serta berkerumunan di luar rumah.
"Bila mana kedapatan melakukan konvoi kita dari kepolisian akan melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, kalau terbukti ada pelanggaran kita berikan surat tilang, para pelanggar akan kita lakukan rapid test, jika hasilnya reaktif langsung dikarantina di Islamic Center," tegas Kapolres Inhil.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menghimbau, kepada masyarakat tidak melaksanakan kegiatan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, antara lain yaitu, pesta, perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api. Karena ini sudah di atur oleh Polri pada maklumat Kapolri no 4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru.
"Hal tersebut kami lakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. Dan ini Mengacu pada Maklumat Kapolri no 4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020," tutupnya.
Berita Lainnya
Diduga Terpapar Covid-19, Pemuda Asal Jakarta Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Dukung Potensi Hortikultura Kabupaten Tolikara, Pemerintah dan TNI-Polri Adakan Coffee Morning
Satgas Kecamatan Tembilahan Pantau Langsung Rumah Warga yang Melaksanakan Isolasi Mandiri
Sebelum Bulan Puasa, Kodim Sragen Latihan menembak
Misharti Anggota Komite IV DPD RI : Anak Butuh 3 Aspek Kognitif, Afektif dan Psikomotorik
Wali Kota Tegal Serahkan Bantuan Baznas untuk Pembangunan Ponpes Yayasan Al Hikmah
Binaan Pokjaluh Singkil Kumandangkan Shalawat Al Qiram pada Peringatan Isra' Mi'raj
Usai Terpilih Sebagai Ketua DPC PKB Kota Tegal, Habib Ali Dideklarasikan Calon Walikota Tegal 2024
Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan Mengambang di Sungai Mahakam
Terkendala Biaya, Warga di Tembilahan Pulangkan Anak yang Butuh Perobatan
Terkait Dugaan Takjil Basi, Kuasa Hukum Afridah: Mis Komunikasi
KPK Beri Rompi Biru Cegah Korupsi ke PLN, Pertama di Lingkungan Badan Usaha