Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Pria Perusak Lemari Kaca Mesjid Al-fallah di Kateman Berhasil Diciduk Polisi
SIBERONE COM - Seorang Pelaku berinisial AZ (38) yang melakukan tindakan kriminal pengrusakan lemari kaca di dalam mesjid Al-fallah sungai Guntung kecamatan Kateman kabupaten Indragiri Hilir berhasil diamankan Polsek Kateman, Selasa (22/12/20).
Menurut keterangan dari Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan Peristiwa pengrusakan lemari kaca tersebut diketahui ketika seorang jamaah hendak melaksanakan sholat.
"Sekira pukul 10.30 Wib, pada saat saksi Junaidil membersihkan Masjid untuk persiapan Sholat Dzuhur melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan, tanpa merasa curiga saksi membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus Masjid," terangnya.
Kemudian lanjut Kapolres, sekira pukul 16.00 Wib pengurus Masjid membuka CCTV untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut dan diketahui dari rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 Wib telah masuk seorang pelaku memasuki Masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca kemudian keluar meninggalkan Masjid. Mengetahui hal tersebut pengurus Mesjid Al-fallah sekira pukul 22.00 Wib malam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.
"Pukul 22.30 Wib, Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam," ungkapnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Rabu, 23 Des 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jalam Jenderal Sudirman, Gang. Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecama5an Kateman.
"Pada pukul 13.40 Wib berhasil diamankan terduga pelaku beserta barang bukti di rumahnya Pasal yang disangkakan 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan)," imbuhnya.
Berita Lainnya
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Tembilahan Diringkus Tim Gabungan Polres Inhil
Terduga Teroris di Kalbar, Ditangkap Densus 88
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2.9 Kg Sabu, 7 Pelaku Ditangkap
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan
3 Orang Terekam CCTV Diduga Curi 40 Unit Komputer di SMAN 25 Bandung
Pria di Tembilahan Diduga Curi Baju Terekam Kamera CCTV, Warganet: Ikhlaskan Aja Sekalian Sedekah
Geng Motor Ini Tikam Korban Meskipun Istrinya Sudah Minta Ampun
KKB Bacok Penjual Bakso Keliling Hingga Kritis
4 Pelaku Curas di PT. SAI Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tegal, 1 Pelaku DPO
Warung Remang-remang Berkedok Tempat Karaoke di Bongkar Polsek Raman Utara
Satu Pelaku Pencurian di SPBU Pondok Randu Cengkareng Berhasil Dibekuk Petugas
Teriaki Petugas, Pengedar Sabu di Sekarbela Diringkus