Kapolsek Patean Sosialisasikan UULLAJ dan UU Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa


SIBERONE.COM - Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Sambang dan Binluh kepada Kepala Desa serta jajaran perangkat Desa Curugsewu bertempat di Balai Desa Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Kamis (17/2/2022).

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kapolsek Patean AKP Budijanton S.H, Kanit Binmas Ipda Imam Wasito, S.H. Bhabinkamtibmas Desa Curugsewu Brigadir Yanuar Adi S, Bhabinkamtibmas Desa Pagersari Bripka N. Ariyanto, S.H., Kepala Desa dan jajaran Perangkat Desa Curugsewu. 

Kanit Binmas Polsek Patean Ipda Imam Wasito, S.H bersama Bhabinkamtibmas Desa Curugsewu telah melaksanakan kegiatan sosialisasi "Kendal Zero Knalpot brong" yakni dengan pemanfaatan atau menempelkan media poster di Balai Desa Curugsewu maupun di Pos Kamling dalam rangka penegakan hukum.

"Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 285 Ayat 1 tentang penggunaan knalpot selain bawaan motor dan tidak sesuai dengan standart," ujar Kanit Binmas Polsek Patean.

Kapolsek Patean AKP Budijanton S.H, mengatakan bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) berdasarkaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, tentang kewenangan Kepolisian Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa. 

"Untuk itu, dimohon kerjasamanya Kades dan jajarannya dapat memberikan kemudahan akses dalam penyusunan dan pelaksaanaan penggunaan Dana Desa kepada Bhabinkamtibmas setempat," kata Kapolsek Patean.

3. Giatkan kembali memelihara ketertiban desa dan menjaga keamanan desa dengan menerapkan tamu bermalam harap lapor dan pembatasan jam malam tamu dengan menerbitkan Perdes.

Dikatakan Budijanton dalam giat tersebut disampaikan, bahwa sangat pentingnya Pemdes maupun masyarakat mentaati peraturan perundang-undangan, menghormati budaya bangsa serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan penuh kesadaran sehingga diterima semua elemen masyarakat.

"Kades beserta jajaran perangkat desa dapat memahami dan mentaati serta mematuhi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar