Santri di Sukabumi Dicabuli Hingga 20 Kali, Oknum Pengurus Pesantren Terancam Hukuman Seumur Hidup
SIBERONE.COM - Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini membayangi seorang oknum pengurus pesantren di Sukabumi berinisial WA.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022).
Menurut Dedy kepada awak media pencabulan atau persetubuhan oknum pengurus pesantren terhadap santriwatinya terjadi di Kampung Cibeuning Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
"Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali di lantai 2 rumah pelaku," ungkap Dedy kepada awak media.
Menurut Dedy modus pelaku mencabuli korbannya dengan cara mengundang korban ke lantai atas rumah pelaku akan membantu santriwati menyembuhkan penyakit nya dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.
"Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya," jelas Alumni Akpol tahun 2002 ini.
Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak tiga orang korban dan semuanya sudah keluar dari pondok pesantren.
Masih kata Dedy, undang-undang yang diterapkan perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan Pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup. (Yanto)
Berita Lainnya
Kembali Angkat Bicara, Gus Ali Ingatkan Niatan Awal Pendiri NU
Kapolres Cirebon Kota Berikan Reward Pada Personil Berprestasi
Muscab ke-1 Papdesi Kabupaten Tegal, Dewi Aryani Beri Pesan Tegakkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Terkait Dugaan Pemberhentian Staf di Desa Tekulai Hulu Akhirnya Dapat Titik Terang
Berkunjung ke Sungai Batang, Erwin Dimas Lihat Potensi Tinggi di Inhil
HUT ke-441 Kota Tegal, Jajaran Pemkot Ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu
Satgas Pangan Mabes Polri Cek Stok Minyak Goreng di Pasar Modern dan Tradisonal
Pelaksanaan Ops Yustisi Anggota Polsek Talaga Imbauan PPKM Darurat
Purbalingga Turun Status PPKM Level 3
DP2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap KTP/A dan TPPO
Setelah Lama Tutup, Tempat Hiburan Malam SCH Kembali Beroperasi
Sinergitas TNI-Polri Bagikan Bansos