Kinerja Pelayanan Publik, Menjadi Tolak Ukur Good Governance


SIBERONE.COM - Kinerja manajemen pelayanan publik menjadi salah satu ukuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang baik. Dalam artian, semakin baik pelayanan publik maka dianggap Pemkab semakin baik dan profesional. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kerja keras dalam pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari good governance atau pemerintahan yang baik. 

Demikian disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat membuka Pendampingan Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah dalam rangka peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Brebes Tahun 2022 di Pendopo Bupati, Senin (31/1/2022).

Kata Idza, pelayanan publik yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar ada pembenahan mulai dari sistem pelayanan, prasarana serta sumber daya manusia. Karena jika salah satu komponen ini ada yang kurang, maka pelayanan tidak maksimal.  

Langkah yang diambil Pemkab Brebes, lanjutnya, dengan mengundang Ombudsman perwakilan wilayah Jawa Tengah, agar seluruh Kepala OPD, BLUD dan Kepala Sekolah agar mengetahui kelemahan pelayanan yang disuguhkan demi perbaikan yang lebih optimal. Pasalnya, nilai kepatuhan standar pelayan publik masyarakatnya Kabupaten Brebes baru mencapai 56 persen di tahun 2021, masih rencah dibangingkan dengan Kabupaten/Kota tetangga yang sudah 90 peresen. Ada beberapa produk yang dinilai dalam kepatuhan pelayanan publik pada masyarakat yakni Dinas Dukcapil, Dindikpora, DPMPTSP, dan Dinas Kesehatan. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jawa Tengah Siti Farida mengapresiasi Bupati Brebes yang memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan publik. Harapannya hal-hal terkait dengan persyaratan pelayanan, produk layanan, mekanisme, dan prosedur publikasinya harus dioptimalkan. Sehingga masyarakat semakin mudah mengakses, semakin cepat dan murah.

Lanjut Farida, hal yang paling urgent adalah tindak lanjut dari poin-poin disetiap OPD yang harus dipublikasi melalui elektronik. Karena era digitalisasi maka standar informasi harus dipublikasikan dalam bentuk website, agar lebih mudah diakses masyarakat. 

“Harus betul-betul ada sinergi dari semua pihak, begitu juga dengan Kominfo agar bisa mengoptimalkan publikasi elektronik,” pungkasnya.

Kepala Bagian Organisasi Julining Pirula Dewi menjelaskan, adanya Standar Pelayanan Publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan paparan hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Brebes tahun 2021 oleh Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Wilayah Jateng Nika Vera Ardiani dan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Falah Hidayatullah.

Turut hadir Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala BLUD, Kepala Sekolah, Lurah, Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar