Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Terduga Pencuri Hp dan Uang di Keritang Berhasil Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Polsek Keritang Polres Inhil berhasil menangkap tersangka pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang didalam rumah warga, pada Jumat (28/1/2022)
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, yang mana tersangka inisial RF (27) beraksi didalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh. Setiba di rumahnya, korban hendak menelpon anaknya, namun handphone tersebut tidak ditemukan.
Korban bersama anggota keluarga yang lain juga turut mencari, hingga ia menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan beberapa uang tunai di dalam saku celana yang tergantung.
Pada hari Minggu (16/1/2022) tersangka pencurian itu terungkap saat itu tersangka kembali beraksi di sebuah rumah warga namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah bernama Rifa'i. Lalu rifa'i memberitahukan kepada Daud bahwa Ia telah menemukan 1 buah handphone yang tertinggal kepunyaan tersangka saat dikejar oleh Rifa'i.
Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa'i dengan nomor IMEI kotak handphone miliknya, ternyata benar handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu.
Korban dan Rifa'i lalu mengecek handphone tersebut dan didalam galeri tersimpan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu RF. Korban lalu curiga RF tersebutlah yang mengambil Handphone dirumahnya pada Desember 2021 subuh kala itu.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian.
"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang. Tersangka inisial RF yang mana saat pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan pencurian tersebut," tuturnya, Selasa (1/2/2022).
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Kasus Perselisihan Keluarga di Pulosari Selesai Usai Dimediasi Polisi dan Pemdes
Tak Terima Ditegur, Sekelompok Pemuda di Sumut Aniaya Bocah 13 Tahun
Coba Larikan Diri, Pelaku Begal Motor di Padang Ditembak Polisi
Lakukan Pemerasan, Oknum Satpol PP di Bandarlampung Dipecat
Dicatut Namanya, KAPOLRI Diminta Tegas Usut Natalia Rusli Terduga Penipuan Bermodus Penangguhan Penahanan
Polres Dompu NTT Amankan 2 Pelaku Bandar Narkoba, Salah Satunya Perempuan
PADI Akan Laporkan Penyebar Video Gambar dan Chat Mesum di YouTube Seorang Pejabat Berinisial AAN
Ini Alasan AD/ART Demokrat 2020 Digugat di PTUN
Hari Ini Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil, Laporkan LBH CK ?
Diduga Volume Disunat, DPP SPKN Laporkan Kementerian PUPR Satker Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah ll Provinsi Riau ke Kajati Riau
Polisi Tangkap Lima Pelaku Diduga Pembakaran dan Perusakan 2 Tempat Hiburan Malam di Sumut