Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
GWS Dijadwalkan Segera Diperiksa Penyidik Polda Jateng
SIBERONE.COM - Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir setelah GWS sebagai terduga pemerkosa.
Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, dia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.
Lebih lanjut, GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.
Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.
"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," terang Kabidhumas saat wawancara, Rabu (26/1).
Dirinya berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.
"Kita dan masyarakat
tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya.
Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," harap Kabidhumas.
Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.
"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," kata Kabidhumas.
Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.
Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.
"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik," ungkap Kabidhumas..(*)
Berita Lainnya
LAMR Pekanbaru Bertemu Pj Wako, Bahas Musda dan Pembentukan LAM Kecamatan
Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Imbau Warga untuk Selalu Gunakan Masker Cegah Covid-19
Pacu Pompong Diharapakan Jadi Ivent Tahunan Inhil
Dinilai Mengecilkan Wilayah Papua, Wasekum DPP GAMKI Angkat Suara Soal Statement IPW
Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Majalengka Laksanakan SKCK Keliling Ketiap Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Utbar Ciko Gelar Posko PPKM Pasar Terpadu
Secara Nasional, Vaksinasi Polda Aceh Sudah Mulai Meningkat
Polsek Tersono Polres Batang Kembali Distribusikan Bansos Sembako dan Masker
Gerai Vaksin Presisi Mobile Polresta Cirebon Menyasar Sejumlah Pasar Tradisional
Bupati Batang Melantik Pejabat Baru untuk Jaga Profesionalisme Kerja
Polres Aceh Timur Bangun Rumah Dhuafa bagi Warga Kurang Mampu
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Ciko Melaksanakan Dikmas Lantas dan Sosialisasi 3W di SMPN 5 Kota Cirebon