Tiga Pilar Kecamatan Pegandon Gencar Mengedukasi Masyarakat Tentang Prokes


SIBERONE.COM - Menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022 Tanggal 17 Januari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2 dan 1 Corona Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 personil Polsek Pegandon, Koramil 03 Pegandon dan Satpol PP Kecamatan Pegandon melaksanakan Patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Seperti malam hari ini Minggu, 23 Januari 2022 personil Polsek Pegandon, Koramil 03 Pegandon dan Satpol PP Kecamatan Pegandon berpatroli di wilayah hukum Polsek Pegandon.

Kapolsek Pegandon AKP Zainal AR mengatakan "Kita laksanakan imbauan prokes kepada warga masyarakat, kegiatan ini dilaksanakan di tempat-tempat keramaian yang biasa dikunjungi oleh masyarakat juga memberikan imbauan terhadap warga yang mobilitasnya tinggi seperti di warung kopi maupun angkringan yang ada di Kecamatan Pegandon untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan,” tandasnya

Kapolsek Pegandon AKP Zainal AR menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memantau kedisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya di caffe kopi, warung PKL dan angkringan yang merupakan tempat aktivitas jual beli.

“Semoga dengan sosialisasi serta imbauan langsung kepada warga masyarakat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengantispasi penyebaran Covid-19,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut personil gabungan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar