Pemilik Bengkel dan Penjual Onderdil Diminta Ikut Mensosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
SIBERONE.COM - Kapolsek Patean AKP Budijanton memberikan imbauan ke para pemilik toko onderdil dan bengkel untuk tidak lagi menjual knalpot yang tidak sesuai standar, untuk mendukung larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot bising, yang banyak dikeluhkan warga di wilayah Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Minggu (23/1/2022).
Kapolsek Patean AKP Budijanton mengatakan, imbauan ke pemilik bengkel tersebut dilakukan, agar masyarakat sadar, bahwa penggunaan knalpot racing untuk kendaraan harian itu dilarang.
"Sehingga ini kita sosialisasikan ke pemilik bengkel maupun pengguna sepeda motor agar mereka tidak secara sembarangan menjual atau memakai knalpot racing yang membuat polusi udara," ujarnya.
AKP Budijanton pun berharap, agar seluruh masyarakat terutama pemilik toko, dapat membantu Polsek Patean dalam mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing tersebut.
"Kami sangat berharap, jika para pemilik bengkel dan penjual onderdil bisa ikut membantu kami pihak kepolisian dalam program ini," kata AKP Budijanton.
Sementara Kanit Binmas Polsek Patean IPDA Imam Wasito mengatakan, menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas, merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengendara yang ada.
"Sehingga cara yang paling efektif untuk menertibkan dan menjaga keselamatan berlalulintas, adalah dengan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan mematuhi aturan berkendara," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
Pengurus DPD PW MOI Pelalawan Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Pesisir Pantai Randusanga Indah Brebes Kembali Rob
DPR dan Pemerintah Sepakati Penentuan Ibu Kota 3 DOB Papua
Polres Pekalongan Terima Kunjungan Tim Supervisi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021
Aparat Gabungan Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Banyumas
Pernyataan Sikap Ketua DPD LIN Lampung Terhadap DPP LIN
DLHK Inhil Turunkan 75 Petugas Kebersihan Antisipasi Sampah Lebaran
Maryanto Maju Calon Ketua FKWI Inhil, Berikut Visi dan Misinya
Tim Patroli Quick Respons Sat Samapta Imbau Sopir Angkot untuk Disiplin Prokes
Ganjar Usul Konsep Dasa Bakul Diterapkan di Pasar-Pasar
Sekjen PB TI Lantik Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Riau Periode 2023-2027
Pelantikan dan Sertijab Kabaglog dan Kasatsamapta Polres Batang