Pemilik Bengkel dan Penjual Onderdil Diminta Ikut Mensosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong


SIBERONE.COM - Kapolsek Patean AKP Budijanton memberikan imbauan ke para pemilik toko onderdil dan bengkel untuk tidak lagi menjual knalpot yang tidak sesuai standar, untuk mendukung larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot bising, yang banyak dikeluhkan warga di wilayah Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Minggu (23/1/2022).

Kapolsek Patean AKP Budijanton mengatakan, imbauan ke pemilik bengkel tersebut dilakukan, agar masyarakat sadar, bahwa penggunaan knalpot racing untuk kendaraan harian itu dilarang.

"Sehingga ini kita sosialisasikan ke pemilik bengkel maupun pengguna sepeda motor agar mereka tidak secara sembarangan menjual atau memakai knalpot racing yang membuat polusi udara," ujarnya.

AKP Budijanton pun berharap, agar seluruh masyarakat terutama pemilik toko, dapat membantu Polsek Patean dalam mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing tersebut.

"Kami sangat berharap, jika para pemilik bengkel dan penjual onderdil bisa ikut membantu kami pihak kepolisian dalam program ini," kata AKP Budijanton.

Sementara Kanit Binmas Polsek Patean IPDA Imam Wasito mengatakan, menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas, merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengendara yang ada.

"Sehingga cara yang paling efektif untuk menertibkan dan menjaga keselamatan berlalulintas, adalah dengan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan mematuhi aturan berkendara," ujarnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar