Atas Laporan Oase Law Firm, Kasat Pol PP Diperiksa Polisi


SIBERONE.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Banyuwangi dikabarkan dipolisikan ke Polresta Banyuwangi dengan dugaan pengerusakan barang warung milik Tariyah yang berlokasi di Selatan Jembatan Bagong, Kelurahan Sobo Banyuwangi yang waktu lalu sempat di tertibkan namun sangat di sayangkan di saat tugas tersebut Satpol PP tidak menunjukkan surat tugasnya.

Kuasa hukum Tariyah, Sunandiantoro menuturkan, pihaknya berharap Polresta Banyuwangi menegakkan hukum sebagaimana mestinya.

"Tindakan Satpol PP yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerusakan barang barang serta hilangnya uang sejumlah kurang lebih Rp.2.000.000 milik Tariyah," terangnya.

Kapolresta Banyuwangi melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) IPTU. Tatang mengatakan, hari ini Kasat Pol PP akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengerusakan barang milik Tariyah yang berada di Jl. S. Parman.

"Ini akan di panggil mas," terang Kanit Pidum, Kamis (20/1/2022).

Hingga berita ini di tayangkan, Kasat Pol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya belum memberikan tanggapan. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar