Kadivpropam Arahkan Anggota Hindari Pelanggaran dan Fokus Layani Masyarakat
SIBERONE.COM - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengunjungi Polda Jawa Tengah. Bertempat di gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kadivpropam memberikan arahan terkait pembinaan pencegahan perilaku menyimpang anggota Polri, Kamis (20/1/2022) siang.
Didampingi Kapolda dan Wakapolda Jateng, Kadiv Propam meminta agar pengawasan terhadap perilaku anggota ditingkatkan. Hal ini sangat perlu, karena perilaku negatif sejumlah oknum anggota bisa berdampak negatif kepada Polri sebagai sebuah institusi.
"Disamping melaksanakan tugas rutin, saat ini Polri tengah berkonsentrasi dalam penanganan Covid-19. Banyak kegiatan, tapi anggota jangan tergelincir dengan melakukan perilaku negatif," ungkap Kadivpropam dihadapan puluhan Kapolres dan pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut.
Untuk itu, para perwira sebagai manager di lapangan harus melakukan pengawasan ketat terhadap anggota. Para perwira sebagai supervisor harus terus mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran dan fokus pada peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo memberikan apresiasi atas langkah tegas Kapolda Jateng yang mencopot kasat di salah satu Polres karena ada laporan pelanggaran etis dari masyarakat.
"Bertindak cepat terhadap komplain masyarakat merupakan hal yang harus dilakukan Polri sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat," terang Kadivpropam.
Di depan media, Kadivpropam menjelaskan bahwa kehadirannya di Jawa Tengah adalah untuk melakukan pencegahan secara dini dan mitigasi perilaku menyimpang anggota Polri.
"Upaya ini dimaksimalkan di tengah tugas penanganan Covid-19. Anggota harus bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dan meminimalisir pelanggaran di tengah masyarakat,"ungkapnya.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan pihaknya telah memproses seluruh laporan masyarakat terkait pelanggaran anggota Polri.
Polda Jateng juga membuat aplikasi agar masyarakat mudah melaporkan ke Bidpropam apabila menemukan perilaku menyimpang yang dilakukan anggota Polri.
"Pada tahun 2021, sejumlah 158 kasus yang terkait pelanggaran anggota ditangani Polda Jateng dan jajaran, baik dalam bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik. Saya sudah instruksikan Kapolres hingga Kapolsek untuk melakukan pengawasan melekat pada anggota di lapangan" kata Kapolda.
Dijelaskan, Polda Jateng saat ini berkonsentrasi dalam penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"Terhitung hari ini Covid-19 aktif di Jateng ada 98 kasus. Meski begitu Polda Jateng tetap waspada terhadap kemungkinan peningkatan kasus dan menyiapkan langkah kontinjensi bila diperlukan," tutup Kapolda. (*)
Berita Lainnya
PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Tegal Disekat
Kapolres Kendal : Wujudkan Pelayanan Prima, Tidak Ada Pungli, Diskriminatif dan Gratifikasi
Adminitrasi Belum Lengkap, BWSS3 Tunda Turunkan Alat Excavator Amfibi ke Inhil
Kendaraan Dinas Kepolisian Mampu Hipnotis Anak-anak di Kendal untuk Vaksin
Dikmas Lantas Polres Ciko Bagikan Puluhan Masker dan Imbauan Tertib Lalu Lintas
Jumat Berkah, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Batang Santuni Anak Yatim Piatu
Sampling Swab Antigen di Wilayah Patebon Negatif Covid-19
Tabur Bunga, Persit Tegal Gelar Ziarah Rombongan
Kades Diminta Ubah Mindset Sebagai Penguasa Dana Desa
Cuaca Ekstream, Pemkab Pekalongan Siap Kerahkan SDM Tanggulangi Bencana Alam
Dispermasdes Kabupaten Tegal Gelar Penyuluhan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Karanganyar
Miris! Gadis Dibawah Umur di Jepara Digilir 8 Orang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 3 Buron